Kamus Hukum
Pusat referensi istilah hukum terlengkap. Temukan pengertian, definisi resmi, dan dasar hukum regulasi di Indonesia.
Istilah Berawalan "A" (26)
APHT
APHT (Akta Pemberian Hak Tanggungan) adalah akta yang dibuat oleh PPAT untuk mencatat pemberian jaminan Hak Tanggungan atas tanah dari debitur kepada kreditur. APHT wajib didaftarkan ke BPN dalam 7 hari kerja. Hak Tanggungan baru lahir secara hukum saat didaftarkan — bukan saat APHT ditandatangani.
Actio Pauliana
Actio Pauliana adalah hak kreditur untuk meminta pengadilan membatalkan tindakan hukum debitur yang dilakukan secara curang untuk merugikan kreditur. Contoh paling umum: debitur yang hampir pailit secara diam-diam menghibahkan asetnya ke keluarga agar tidak bisa disita. Kreditur bisa menuntut pembatalan hibah tersebut.
Advokat
Advokat adalah orang yang berprofesi memberi jasa hukum — baik di dalam maupun di luar pengadilan — yang memenuhi persyaratan berdasarkan undang-undang. Di Indonesia, advokat adalah satu-satunya profesi yang berhak mewakili klien di semua tingkat pengadilan. Advokat wajib lulus ujian PERADI (Perhimpunan Advokat Indonesia) atau asosiasi advokat yang diakui.
Ahli Waris
Ahli waris adalah orang yang berhak menerima harta peninggalan seseorang yang meninggal dunia. Dalam hukum perdata Indonesia (KUHPerdata), ahli waris dibagi dalam 4 golongan berdasarkan prioritas. Golongan I (anak kandung dan janda/duda) menghabiskan golongan II (orang tua, saudara kandung) — artinya jika ada anak kandung, saudara kandung tidak mendapat warisan.
Ahli Waris Golongan I
Ahli waris Golongan I adalah kelompok ahli waris dengan prioritas tertinggi dalam pewarisan berdasarkan KUHPerdata: anak-anak kandung beserta keturunannya (cucu, cicit) dan janda atau duda yang masih hidup. Keberadaan ahli waris Golongan I menghabiskan hak waris Golongan II — orang tua dan saudara kandung tidak mendapat warisan apapun jika ada Golongan I.
Ahli Waris Golongan II
Ahli waris Golongan II terdiri dari orang tua (ayah dan ibu) beserta saudara-saudara kandung si pewaris. Golongan II hanya muncul jika pewaris tidak meninggalkan ahli waris Golongan I (tidak punya anak dan tidak ada janda/duda). Dalam Golongan II, orang tua mendapat bagian minimal ¼ masing-masing.
Akta
Tulisan yang sengaja dibuat untuk dijadikan bukti tentang suatu peristiwa dan ditandatangani oleh pihak yang membuatnya. Akta terbagi menjadi akta autentik (dibuat di hadapan pejabat berwenang seperti Notaris) dan akta di bawah tangan.
Akta Autentik
Akta autentik adalah akta yang dibuat oleh atau di hadapan pejabat umum yang berwenang (seperti Notaris atau PPAT) sesuai bentuk yang ditetapkan undang-undang. Kekuatan pembuktiannya sempurna — isi, tanggal, dan tanda tangan di dalamnya dianggap benar sampai ada putusan pengadilan yang membuktikan sebaliknya.
Akta Berita Acara RUPS
Akta Berita Acara RUPS adalah akta Notaris yang mencatat dan mengesahkan segala keputusan yang diambil dalam RUPS — termasuk daftar hadir, agenda, pembahasan, dan hasil voting. Tanpa akta ini, keputusan RUPS tidak memiliki kekuatan hukum yang sempurna dan tidak bisa dilaksanakan oleh instansi terkait.
Akta Cerai
Akta Cerai adalah dokumen resmi yang diterbitkan oleh KUA (bagi Muslim) atau Dinas Dukcapil (bagi non-Muslim) setelah putusan perceraian pengadilan berkekuatan hukum tetap. Akta cerai bukan putusan pengadilan — melainkan dokumen administratif yang dibutuhkan untuk mengubah status perkawinan di KTP, BPJS, dan dokumen lainnya.
Akta Hibah Tanah
Akta Hibah Tanah adalah akta yang dibuat oleh PPAT untuk mencatat pemberian tanah secara cuma-cuma (gratis) dari pemberi hibah kepada penerima hibah semasa pemberi hibah masih hidup. Hibah tanah berbeda dari warisan — hibah berlaku sejak pemberi hibah hidup, bukan setelah meninggal.
Akta Jual Beli
Akta Jual Beli (AJB) adalah satu-satunya dokumen yang secara hukum memindahkan hak milik atas tanah atau bangunan dari penjual ke pembeli. Dibuat di hadapan PPAT — bukan Notaris biasa, bukan di bawah tangan. Tanpa AJB, peralihan hak tidak bisa didaftarkan ke BPN.
Akta Kelahiran
Akta kelahiran adalah dokumen resmi yang diterbitkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) yang mencatat fakta kelahiran seseorang: nama, tanggal lahir, tempat lahir, dan nama orang tua. Ini adalah dokumen identitas dasar yang diperlukan untuk seluruh dokumen negara lainnya. Pendaftaran kelahiran wajib dilakukan dalam 60 hari setelah kelahiran.
Akta Keterangan Hak Waris
Akta Keterangan Hak Waris adalah akta otentik yang dibuat oleh Notaris untuk menetapkan siapa saja ahli waris yang berhak atas warisan. Dokumen ini memiliki kekuatan hukum yang lebih kuat dibanding SKW kelurahan karena dibuat di hadapan pejabat umum. Wajib digunakan oleh WNI keturunan Tionghoa dan WNA.
Akta Pembagian Hak Bersama
Akta Pembagian Hak Bersama (APHB) adalah akta yang dibuat oleh PPAT untuk membagi kepemilikan tanah yang dimiliki secara bersama-sama oleh beberapa orang — misalnya setelah warisan atau harta bersama perceraian. Setelah APHB dibuat, masing-masing pihak mendapatkan sertifikat atas namanya sendiri.
Akta Pemberian Hak Tanggungan
Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT) adalah akta PPAT yang mencatat penyerahan jaminan tanah dari debitur kepada kreditur. APHT wajib didaftarkan ke BPN dalam 7 hari kerja setelah penandatanganan. Hak Tanggungan baru lahir saat didaftarkan — bukan saat APHT ditandatangani. BPN menerbitkan Sertifikat Hak Tanggungan sebagai bukti pendaftaran.
Akta Pendirian
Akta Pendirian adalah akta Notaris yang menjadi 'akta kelahiran' sebuah badan hukum (PT, CV, Yayasan, Perkumpulan). Isinya memuat Anggaran Dasar dan identitas para pendiri. Akta Pendirian PT wajib mendapat pengesahan Kemenkumham untuk berlaku sebagai badan hukum. Tanpa pengesahan, PT hanya dianggap sebagai persekutuan perdata.
Akta Perjanjian Pemanfaatan Lahan
Perjanjian pemanfaatan lahan adalah perjanjian yang mengizinkan seseorang menggunakan tanah milik orang lain untuk tujuan tertentu (pertanian, usaha, bangunan sementara) tanpa memindahtangankan hak kepemilikan. Perjanjian ini sebaiknya dibuat di hadapan Notaris untuk memastikan kejelasan hak dan kewajiban serta jangka waktu pemanfaatan.
Akta Pernyataan Mewaris
Akta Pernyataan Mewaris adalah akta Notaris yang menyatakan seseorang menerima warisan yang diemban kepadanya. Ini juga bisa berupa pernyataan menolak warisan — karena dalam hukum Indonesia, ahli waris berhak menolak warisan jika warisan tersebut lebih banyak utang daripada asetnya.
Akta di Bawah Tangan
Akta di bawah tangan adalah dokumen perjanjian yang dibuat dan ditandatangani sendiri oleh para pihak tanpa campur tangan pejabat umum. Kekuatan hukumnya lebih lemah dari akta autentik: jika salah satu pihak menyangkal tanda tangannya, pihak yang mengklaim keaslian akta harus membuktikannya sendiri.
Akuisisi
Akuisisi adalah pengambilalihan kepemilikan sebuah PT oleh pihak lain melalui pembelian saham — sehingga pihak pengambilalih menjadi pemegang saham pengendali. Berbeda dari merger: kedua PT tetap eksis sebagai entitas hukum terpisah. Hanya kepemilikan yang berpindah tangan.
Anak Luar Kawin
Anak luar kawin adalah anak yang lahir dari hubungan antara seorang pria dan wanita yang tidak terikat perkawinan yang sah. Berdasarkan KUHPerdata, anak luar kawin hanya memiliki hubungan hukum dengan ibunya — kecuali ayahnya melakukan pengakuan anak secara resmi. Putusan MK 2012 memperluas hak anak luar kawin untuk menuntut tanggung jawab ayah biologisnya.
Anggaran Dasar
Anggaran Dasar (AD) adalah dokumen konstitusi sebuah perseroan terbatas — memuat nama, tujuan, modal, struktur organisasi, dan tata cara pengambilan keputusan. Anggaran Dasar wajib dibuat dalam akta Notaris dan mendapat pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM agar PT sah berdiri.
Apostille
Apostille adalah sertifikat legalisasi dokumen publik antarnegara pihak Konvensi Apostille Den Haag 1961 untuk membuktikan keaslian tanda tangan, cap, dan kapasitas pejabat publik tanpa memerlukan rantai legalisasi diplomatik berlapis di kementerian luar negeri dan kedutaan besar.
Arbitrase
Arbitrase adalah penyelesaian sengketa perdata di luar pengadilan — di mana para pihak sepakat untuk menyerahkan sengketa kepada arbiter/majelis arbiter yang putusannya final dan mengikat (tidak bisa dibanding ke pengadilan biasa). Arbitrase lebih cepat, lebih privat, dan sering digunakan dalam sengketa bisnis internasional.
Arm's Length Principle (PKKU)
Arm's Length Principle atau Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (PKKU) adalah standar internasional perpajakan yang mensyaratkan syarat dan harga transaksi antara pihak yang memiliki hubungan istimewa harus sebanding dengan syarat dan harga transaksi yang dilakukan antara pihak yang tidak berhubungan istimewa dalam kondisi serupa.