Definisi Hukum

Apa itu Akta Jual Beli?

Akta Jual Beli (AJB) adalah satu-satunya dokumen yang secara hukum memindahkan hak milik atas tanah atau bangunan dari penjual ke pembeli. Dibuat di hadapan PPAT — bukan Notaris biasa, bukan di bawah tangan. Tanpa AJB, peralihan hak tidak bisa didaftarkan ke BPN.
Advertisement

Dasar Hukum

Pasal 37 PP No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah; Pasal 2 PP No. 37 Tahun 1998 tentang Peraturan Jabatan PPAT

Contoh Kasus & Penerapan

Anda membeli rumah dari Pak Budi dengan membayar lunas. Namun Pak Budi menolak ke PPAT karena 'repot'. Tanpa AJB, nama di sertifikat tetap Pak Budi — dan rumah itu secara hukum masih miliknya, bukan milik Anda.

Butuh bantuan terkait Akta Jual Beli?

Temukan Notaris terpercaya di kota Anda. Lihat profil, ulasan, dan hubungi langsung via WhatsApp tanpa perantara.

Advertisement

Baca Juga