Definisi Hukum

Apa itu PPh Final Pengalihan Tanah?

PPh Final atas Pengalihan Tanah dan Bangunan adalah pajak yang wajib dibayar oleh penjual sebesar 2,5% dari harga jual atau nilai jual objek pajak (NJOP), mana yang lebih tinggi. Pajak ini bersifat final — tidak perlu dilaporkan ulang di SPT Tahunan.
Advertisement

Dasar Hukum

PP No. 34 Tahun 2016 tentang PPh atas Penghasilan dari Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan

Contoh Kasus & Penerapan

Anda menjual tanah seharga Rp 800 juta. PPh Final yang harus Anda setor ke kas negara sebelum AJB = 2,5% × Rp 800 juta = Rp 20 juta. Jika tidak dibayar, PPAT menolak membuat AJB.

Butuh bantuan terkait PPh Final Pengalihan Tanah?

Temukan Notaris terpercaya di kota Anda. Lihat profil, ulasan, dan hubungi langsung via WhatsApp tanpa perantara.

Advertisement

Baca Juga