Definisi Hukum

Apa itu Pre-Project Selling?

Pre-project selling adalah penjualan properti oleh developer sebelum pembangunan selesai atau bahkan sebelum dimulai — sering dikenal sebagai 'beli inden'. Pembeli membayar berdasarkan janji dan desain di atas kertas. Risikonya tinggi: proyek bisa mangkrak, spesifikasi berubah, atau developer kabur. Perlindungan utama pembeli adalah PPJB yang dibuat di hadapan Notaris.
Advertisement

Dasar Hukum

UU No. 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman; Permen PUPR No. 11 Tahun 2019

Contoh Kasus & Penerapan

Anda membeli apartemen yang baru akan dibangun dengan harga Rp 800 juta. Developer meminta DP 30%. Sebelum membayar sepeser pun, minta PPJB dibuat di hadapan Notaris — bukan di kantor marketing — yang mencantumkan spesifikasi jelas, jadwal serah terima, dan denda keterlambatan.

Butuh bantuan terkait Pre-Project Selling?

Temukan Notaris / Pengacara terpercaya di kota Anda. Lihat profil, ulasan, dan hubungi langsung via WhatsApp tanpa perantara.

⚖️
Telaah Perkara

Sedang menghadapi sengketa terkait Pre-Project Selling?

Dapatkan review posisi hukum materiil dan opsi penyelesaian formal — somasi, mediasi, atau litigasi — dari Advokat resmi ber-BAS terdaftar di Jasha.

⚖️ Jadwalkan Sesi Telaah Kasus (Mulai Rp 30.000) →
✓ Advokat Ber-BAS•✓ Respons 1 Jam•✓ Terjadwal Resmi
Advertisement

Baca Juga