Definisi Hukum

Apa itu Zonasi?

Zonasi adalah penetapan peruntukan suatu bidang tanah dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) — apakah tanah itu boleh digunakan untuk perumahan, perdagangan, industri, pertanian, atau kawasan hijau. Membeli tanah tanpa mengecek zonasi berisiko berakhir dengan lahan yang tidak bisa dibangun atau tidak bisa digunakan sesuai rencana.
Advertisement

Dasar Hukum

UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang; Permen ATR/BPN No. 11 Tahun 2021 tentang KKPR

Contoh Kasus & Penerapan

Anda membeli tanah murah di pinggir kota untuk dibangun gudang. Setelah beli, ternyata zonasi tanah tersebut adalah RTH (Ruang Terbuka Hijau) — tidak boleh dibangun sama sekali. Izin mendirikan bangunan tidak akan pernah terbit.

Butuh bantuan terkait Zonasi?

Temukan Notaris terpercaya di kota Anda. Lihat profil, ulasan, dan hubungi langsung via WhatsApp tanpa perantara.

Advertisement

Baca Juga