Definisi Hukum

Apa itu Tanah Wakaf?

Tanah wakaf adalah tanah yang oleh pemiliknya (wakif) diserahan secara permanen untuk digunakan bagi kepentingan ibadah atau kesejahteraan umum sesuai dengan syariat Islam. Setelah diwakafkan, tanah tidak bisa dijual, diwariskan, atau diagunkan — statusnya tetap wakaf selamanya.
Advertisement

Dasar Hukum

UU No. 41 Tahun 2004 tentang Wakaf; PP No. 42 Tahun 2006

Contoh Kasus & Penerapan

Seorang dermawan mewakafkan sebidang tanah untuk dibangun masjid. Setelah akta ikrar wakaf dibuat di hadapan Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) dan didaftarkan ke BPN, tanah tersebut tidak bisa lagi diperjualbelikan oleh siapa pun — termasuk ahli warisnya.

Butuh bantuan terkait Tanah Wakaf?

Temukan Notaris terpercaya di kota Anda. Lihat profil, ulasan, dan hubungi langsung via WhatsApp tanpa perantara.

Advertisement

Baca Juga