Pusat Edukasi

Artikel Hukum

Panduan praktis seputar pembuatan akta, legalitas bisnis, perpajakan, dan hukum pertanahan untuk membantu keputusan Anda.

Hukum Keluarga Kewarisan

Penerimaan Warisan dengan Hak Istimewa (Beneficiaire Aanvaarding) untuk Menghindari Utang Pewaris

Ragu apakah utang pewaris lebih besar dari hartanya? Gunakan Hak Istimewa untuk membatasi tanggung jawab utang hanya sebatas nilai aset warisan.

19 Juli 2026
Hukum Keluarga Kewarisan

Menolak Warisan (Verwerping): Syarat, Prosedur, dan Konsekuensi Hukumnya

Anda berhak menolak warisan jika utang pewaris lebih besar dari asetnya. Penolakan ini membebaskan Anda dari kejaran kreditur.

19 Juli 2026
Hukum Keluarga Kewarisan

Aturan Hukum Hibah kepada Anak: Jangan Sampai Menjadi Sengketa Waris

Hibah tanah ke anak harus lewat Akta PPAT. Jika porsi hibah melanggar bagian mutlak anak lain (Legitieme Portie), hibah tersebut bisa dibatalkan.

19 Juli 2026
Hukum Keluarga Kewarisan

Pisah Harta Setelah Menikah (Postnuptial Agreement): Prosedur dan Syaratnya

Anda bisa membuat perjanjian pisah harta meskipun sudah bertahun-tahun menikah, berkat putusan Mahkamah Konstitusi.

19 Juli 2026
Hukum Keluarga Kewarisan

Pentingnya Akta Perjanjian Kawin (Prenuptial Agreement) Sebelum Menikah

Prenuptial agreement bukan tanda tidak cinta, melainkan pelindung finansial keluarga dari utang bisnis dan risiko kebangkrutan salah satu pihak.

19 Juli 2026
Hukum Keluarga Kewarisan

Panduan Membuat Surat Wasiat (Testament) yang Sah di Mata Hukum

Surat wasiat harus dibuat dalam bentuk Akta Notaris agar sah dan memiliki kekuatan hukum pembuktian sempurna. Wasiat di bawah tangan sangat mudah dibantah di pengadilan.

19 Juli 2026
Hukum Keluarga Kewarisan

Cara Membuat Akta Pembagian Harta Bersama (Gono-gini) Tanpa Sengketa

Pembagian harta gono-gini pasca perceraian wajib dituangkan dalam Akta Pembagian Harta Bersama di hadapan Notaris agar sah dan bisa dieksekusi.

19 Juli 2026
Hukum Keluarga Kewarisan

Perbedaan SKHW Notaris, BHP, dan Kelurahan: Mana yang Anda Butuhkan?

Instansi pembuat SKHW bergantung pada golongan penduduk pewaris. WNI Pribumi di Kelurahan, Keturunan Tionghoa di Notaris, dan Timur Asing di Balai Harta Peninggalan (BHP).

19 Juli 2026