Hukum Keluarga Kewarisan

Pisah Harta Setelah Menikah (Postnuptial Agreement): Prosedur dan Syaratnya

🛡️
Ditinjau & Diverifikasi Ahli (E-E-A-T Co-Author)
Kantor Notaris PPAT ABIDAMitra Resmi Jasha
Konsultasi dengan Peninjau →

Ringkasan (TL;DR)

Anda bisa membuat perjanjian pisah harta meskipun sudah bertahun-tahun menikah, berkat putusan Mahkamah Konstitusi.

Advertisement
⚖️ Konsultasi Online
Butuh Solusi Hukum Cepat?

Konsultasi resmi bersama Advokat Ber-BAS mulai Rp 30.000.

Mulai Konsultasi Advokat (Rp 30k)
📑Daftar Isi Artikel (4 Bagian)▼

Perjanjian pisah harta tidak lagi terbatas hanya bisa dibuat sebelum akad nikah. Berkat terobosan hukum dari Mahkamah Konstitusi, Anda kini bisa membuat perjanjian pemisahan harta kekayaan (Postnuptial Agreement) meskipun sudah bertahun-tahun menjalani biduk rumah tangga.

Mitos Harta Gono-Gini di Indonesia

Berdasarkan Pasal 35 Undang-Undang Perkawinan No. 1 Tahun 1974, seluruh harta yang didapat selama ikatan pernikahan otomatis menjadi harta bersama (harta gono-gini), tidak peduli apakah istri atau suami yang membelinya, dan tidak peduli nama siapa yang tercetak di sertifikatnya. Konsekuensinya, utang yang dibuat oleh satu pihak juga bisa menjadi beban harta bersama.

Satu-satunya cara untuk memutus penyatuan harta ini adalah melalui Perjanjian Perkawinan (Pisah Harta). Di masa lalu, UU secara kaku mensyaratkan perjanjian ini harus dibuat sebelum atau pada saat perkawinan dilangsungkan (Prenuptial Agreement). Jika Anda lupa atau tidak tahu hukum saat menikah, Anda kehilangan kesempatan itu seumur hidup.

Namun, sejak keluarnya Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 69/PUU-XIII/2015, negara mengizinkan pembuatan Perjanjian Perkawinan selama dalam ikatan perkawinan (Postnuptial Agreement).

Alasan Utama Membuat Postnuptial Agreement

Mengapa pasangan suami istri yang sudah lama menikah tiba-tiba ingin memisahkan hartanya?

  1. Perlindungan Utang Bisnis: Jika salah satu pihak membuka bisnis berisiko tinggi (misal menjadi kontraktor atau mendirikan Firma), pisah harta mencegah bank menyita rumah keluarga jika bisnis tersebut bangkrut.
  2. Kewarganegaraan Asing: Jika salah satu pasangan adalah WNI dan pasangannya WNA, mereka dilarang memiliki properti Hak Milik (SHM) di Indonesia. Pembuatan Postnuptial wajib dilakukan agar pihak WNI bisa membeli tanah SHM tanpa dianggap sebagai harta bersama WNA (yang akan melanggar hukum agraria).
  3. Pembagian Warisan Keluarga: Menghindari bercampurnya aset warisan keluarga besar dengan aset pasangan.

Analogi: Membuat Postnuptial itu seperti membangun dinding anti-api (firewall) di tengah-tengah rumah tangga. Jika "kamar" suami terbakar oleh utang bisnis, apinya tidak akan merambat dan menghanguskan "kamar" istri.

⚖️ Konsultasi Hukum Perceraian & KeluargaAdvokat Siaga (Respon Cepat)

Hadapi Masalah Perceraian, Hak Asuh Anak, atau Pembagian Gono-Gini?

Konsultasikan posisi hukum dan hak Anda bersama Advokat Berita Acara Sumpah (BAS) spesialis hukum keluarga. Sesi privat, solusi terukur, mulai Rp 30.000.

✓Advokat Resmi Berita Acara Sumpah (BAS)
🛡️Kerahasiaan Klien & Privasi 100% Dijamin
🔒Pembayaran Escrow Aman via QRIS / VA
Advertisement

Syarat dan Prosedur Pembuatan Postnuptial

Anda tidak bisa sekadar membuat surat perjanjian pisah harta di atas meja makan dan menandatanganinya dengan materai. Dokumen tersebut tidak akan memiliki kekuatan hukum terhadap pihak ketiga (seperti bank atau BPN).

  1. Buat Akta Notaris: Suami dan istri harus datang bersama menghadap Notaris untuk membuat Akta Perjanjian Perkawinan (Postnuptial).
  2. Daftarkan ke KUA / Disdukcapil: Ini langkah paling krusial. Akta dari Notaris tersebut wajib dicatatkan di instansi tempat Anda menikah dahulu (Kantor Urusan Agama untuk Muslim, atau Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil untuk Non-Muslim).
  3. Syarat Tidak Merugikan Pihak Ketiga: Postnuptial hanya berlaku untuk harta yang didapat setelah perjanjian itu disahkan, dan tidak berlaku surut untuk menghapus utang lama (utang yang sudah ada sebelum akta dibuat).

⚠️ Jebakan umum: Suami yang sedang dikejar-kejar penagih utang sering buru-buru membuat Postnuptial Agreement, lalu mengalihkan semua properti ke nama istri agar tidak disita bank. Tindakan ini bisa dibatalkan oleh pengadilan melalui gugatan Actio Pauliana oleh kreditur, karena dianggap sebagai upaya manipulasi aset yang merugikan pihak ketiga. Buatlah pisah harta saat kondisi keuangan Anda berdua sedang sehat dan damai.

Langkah Selanjutnya

Membuat perjanjian pisah harta di tengah usia pernikahan membutuhkan kehati-hatian redaksional agar tidak menyinggung perasaan pasangan dan sah di mata hukum perbankan. Temukan Notaris spesialis hukum keluarga di Kabupaten Bekasi untuk mengurus draf Postnuptial Agreement Anda secara rahasia dan aman di Jasa.Legal.

Advertisement