Definisi Hukum

Apa itu Harta Bersama?

Harta bersama adalah harta yang diperoleh selama pernikahan berlangsung — tanpa memandang siapa yang mencarinya. Dalam pernikahan tanpa Perjanjian Pranikah, seluruh harta yang diperoleh setelah menikah otomatis menjadi harta bersama suami-istri dengan porsi masing-masing 50%. Saat perceraian atau salah satu meninggal, harta ini harus dibagi.
Advertisement

Dasar Hukum

Pasal 35–37 UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan; Pasal 85–97 Kompilasi Hukum Islam

Contoh Kasus & Penerapan

Suami bekerja, istri mengurus rumah tangga. Rumah yang dibeli selama menikah adalah harta bersama — meski dibeli dengan penghasilan suami dan atas nama suami. Jika bercerai, istri berhak atas 50% nilai rumah tersebut.

Butuh bantuan terkait Harta Bersama?

Temukan Notaris / Pengacara terpercaya di kota Anda. Lihat profil, ulasan, dan hubungi langsung via WhatsApp tanpa perantara.

⚖️
Telaah Perkara

Sedang menghadapi sengketa terkait Harta Bersama?

Dapatkan review posisi hukum materiil dan opsi penyelesaian formal — somasi, mediasi, atau litigasi — dari Advokat resmi ber-BAS terdaftar di Jasha.

⚖️ Jadwalkan Sesi Telaah Kasus (Mulai Rp 30.000) →
✓ Advokat Ber-BAS•✓ Respons 1 Jam•✓ Terjadwal Resmi
Advertisement

Baca Juga