Definisi Hukum

Apa itu Gugat Cerai?

Gugat cerai adalah permohonan perceraian yang diajukan oleh istri ke Pengadilan Agama (bagi Muslim) atau Pengadilan Negeri (bagi non-Muslim). Berbeda dari cerai talak yang diajukan suami. Istri harus membuktikan salah satu alasan perceraian yang diakui hukum: perselisihan terus-menerus, suami melanggar taklik talak, atau alasan lain yang diatur undang-undang.
Advertisement

Dasar Hukum

Pasal 73–88 UU No. 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama; Pasal 19 PP No. 9 Tahun 1975

Contoh Kasus & Penerapan

Istri mengajukan gugat cerai ke Pengadilan Agama karena suami tidak memberikan nafkah selama 2 tahun berturut-turut. Pengadilan memanggil kedua pihak, mencoba mediasi terlebih dahulu. Jika gagal, hakim memutus berdasarkan bukti yang ada.

Butuh bantuan terkait Gugat Cerai?

Temukan Pengacara terpercaya di kota Anda. Lihat profil, ulasan, dan hubungi langsung via WhatsApp tanpa perantara.

⚖️
Telaah Perkara

Sedang menghadapi sengketa terkait Gugat Cerai?

Dapatkan review posisi hukum materiil dan opsi penyelesaian formal — somasi, mediasi, atau litigasi — dari Advokat resmi ber-BAS terdaftar di Jasha.

⚖️ Jadwalkan Sesi Telaah Kasus (Mulai Rp 30.000) →
✓ Advokat Ber-BAS•✓ Respons 1 Jam•✓ Terjadwal Resmi
Advertisement

Baca Juga