Definisi Hukum

Apa itu Cerai Talak?

Cerai talak adalah permohonan cerai yang diajukan oleh suami Muslim ke Pengadilan Agama untuk mengucapkan talak kepada istrinya. Pengadilan tidak langsung menyetujui — hakim wajib melakukan upaya perdamaian terlebih dahulu. Setelah putusan, suami mengucapkan ikrar talak di hadapan sidang.
Advertisement

Dasar Hukum

Pasal 66–72 UU No. 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama; Pasal 14–18 PP No. 9 Tahun 1975

Contoh Kasus & Penerapan

Suami mengajukan permohonan cerai talak ke Pengadilan Agama. Hakim mewajibkan mediasi selama 30 hari. Mediasi gagal. Hakim menetapkan sidang ikrar talak. Pada sidang tersebut, suami resmi mengucapkan talak di hadapan majelis hakim — barulah perceraian sah secara hukum.

Butuh bantuan terkait Cerai Talak?

Temukan Pengacara terpercaya di kota Anda. Lihat profil, ulasan, dan hubungi langsung via WhatsApp tanpa perantara.

⚖️
Telaah Perkara

Sedang menghadapi sengketa terkait Cerai Talak?

Dapatkan review posisi hukum materiil dan opsi penyelesaian formal — somasi, mediasi, atau litigasi — dari Advokat resmi ber-BAS terdaftar di Jasha.

⚖️ Jadwalkan Sesi Telaah Kasus (Mulai Rp 30.000) →
✓ Advokat Ber-BAS•✓ Respons 1 Jam•✓ Terjadwal Resmi
Advertisement

Baca Juga