Kode Etik Profesi

Prinsip Kerahasiaan Jabatan Notaris dan Batasan Kewajiban Membuka Akta di Hadapan MPD

Ringkasan (TL;DR)

Prinsip kerahasiaan jabatan notaris merupakan amanat Pasal 4 dan Pasal 16 Undang-Undang Jabatan Notaris (UUJN). Notaris memiliki hak ingkar untuk merahasiakan isi akta dan keterangan penghadap. Kewajiban membuka akta dan pemberian keterangan di hadapan penyidik hanya dapat dilakukan setelah memperoleh persetujuan resmi dari Majelis Kehormatan Notaris (MKN).

Advertisement
Layanan Cepat
Butuh Bantuan Langsung?

Temukan profesional terdekat dari lokasi Anda.

Cari Notaris
📑Daftar Isi Artikel (11 Bagian)▼

Prinsip kerahasiaan jabatan notaris adalah pilar fundamental yang menjamin masyarakat merasa aman mempercayakan rahasia transaksi harta, keluarga, dan bisnisnya kepada pejabat umum. Tanpa jaminan kerahasiaan yang kokoh, para penghadap akan ragu membuka fakta sebenarnya di hadapan notaris saat menyusun akta pembagian waris, perjanjian pemegang saham, atau pendirian badan usaha.

Kewajiban menjaga rahasia ini bukan sekadar norma etika moral, melainkan perintah tegas undang-undang yang disertai sanksi pidana dan perdata. Notaris dibekali hak ingkar (verschoningsrecht) untuk menolak memberikan kesaksian atau membuka minuta akta kepada pihak ketiga manapun. Penegak hukum dari kepolisian, kejaksaan, atau KPK tidak dapat semena-mena memanggil notaris atau menyita dokumen protokol tanpa melalui prosedur persetujuan resmi dari Majelis Kehormatan Notaris (MKN).

Landasan Doktrin Kerahasiaan Jabatan dan Sumpah Notaris

Kewajiban menjaga kerahasiaan berakar langsung dari lafal sumpah jabatan notaris sebagaimana termaktub dalam Pasal 4 ayat (2) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris (UUJN):

"Bahwa saya akan merahasiakan isi akta dan keterangan yang diperoleh dalam pelaksanaan jabatan saya."

Ketentuan ini dipertegas kembali dalam Pasal 16 ayat (1) huruf f UUJN yang menyatakan bahwa dalam menjalankan jabatannya, Notaris wajib merahasiakan segala sesuatu mengenai akta yang dibuatnya dan segala keterangan yang diperoleh guna pembuatan akta sesuai dengan sumpah/janji jabatan, kecuali undang-undang menentukan lain.

Kewajiban menjaga rahasia jabatan diibaratkan seperti hubungan antara dokter dan rekam medis pasien atau penasihat rohani dan pengakuan dosa umat. Pasien hanya dapat diobati secara tepat jika ia jujur menyampaikan seluruh keluhannya. Penghadap hanya dapat diberikan konstruksi akta yang aman jika ia terbuka membeberkan struktur kepemilikan modal dan latar belakang perikatannya.

Hak Ingkar Notaris dalam Hukum Acara Pidana dan Hukum Acara Perdata

Notaris memiliki Hak Ingkar (right of privilege / verschoningsrecht) yang diakui secara universal dalam sistem peradilan modern:

  • Hukum Acara Pidana (Pasal 170 ayat 1 KUHAP): Mereka yang karena pekerjaan, harkat martabat, atau jabatannya diwajibkan menyimpan rahasia, dapat minta dibebaskan dari kewajiban untuk memberi keterangan sebagai saksi tentang hal yang dipercayakan kepada mereka.
  • Hukum Acara Perdata (Pasal 1909 ayat 3 KUHPerdata): Semua orang yang karena kedudukan, derajat, atau jabatannya menurut undang-undang diwajibkan merahasiakan sesuatu dapat minta dibebaskan dari kewajiban memberikan kesaksian mengenai hal-hal yang diberitahukan kepadanya dalam kedudukan tersebut.

Hak ingkar bukan merupakan hak istimewa pribadi milik individu notaris (not a personal privilege), melainkan hak fungsional jabatan (office privilege) yang melekat untuk melindungi hak privasi penghadap. Notaris dilarang menggunakan hak ingkar demi kepentingan perlindungan kejahatan pribadi.

Pelanggaran terhadap rahasia jabatan tanpa dasar hukum yang sah diancam pidana penjara paling lama 9 bulan berdasarkan Pasal 322 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembocoran rahasia jabatan.

Perbedaan Kewenangan Majelis Pengawas Daerah (MPD) dan Majelis Kehormatan Notaris (MKN)

Pemisahan kewenangan antara lembaga pengawas administratif dan lembaga perlindungan profesi diatur secara tegas dalam revisi UUJN:

1. Majelis Pengawas Daerah (MPD) - Pengawasan Administratif Rutin

Majelis Pengawas Daerah (MPD) dibentuk di tingkat kabupaten/kota untuk mengawasi perilaku dan pelaksanaan jabatan notaris secara administratif.

Kewenangan utama MPD meliputi:

  • Melakukan pemeriksaan berkala terhadap protokol notaris 1 kali dalam setahun (buku daftar akta, daftar legalisasi, buku klapper).
  • Menerima dan memeriksa laporan pengaduan masyarakat mengenai dugaan pelanggaran kode etik administratif notaris.
  • Memeriksa kondisi fisik ruang penyimpanan minuta akta untuk memastikan keamanan dokumen negara dari bahaya kebakaran atau kebanjiran.

MPD tidak berwenang memberikan izin kepada aparat penegak hukum untuk memeriksa notaris atau menyita minuta akta.

2. Majelis Kehormatan Notaris (MKN) - Persetujuan Tindakan Hukum

Berdasarkan Pasal 66 dan Pasal 66A UUJN, dibentuk Majelis Kehormatan Notaris (MKN) di tingkat wilayah provinsi dan pusat. MKN beranggotakan 7 orang yang terdiri atas unsur notaris (3 orang), pemerintah/Kemenkumham (2 orang), dan ahli hukum/akademisi (2 orang).

MKN berwenang secara mutlak untuk:

Pendampingan Legal Resmi

Butuh Bantuan Pembuatan Akta & Konsultasi Resmi?

Temukan dan konsultasikan berkas Anda langsung ke kantor Notaris terverifikasi di wilayah Anda melalui Jasha.

Advertisement
  • Menyetujui atau menolak permohonan penyidik, penuntut umum, atau hakim untuk memanggil notaris guna hadir dalam pemeriksaan perkara pidana.
  • Menyetujui atau menolak permohonan pengambilan fotokopi Minuta Akta dan/atau surat-surat yang dilekatkan pada Minuta Akta dalam berkas protokol notaris.
Parameter Pembeda Majelis Pengawas Daerah (MPD) Majelis Kehormatan Notaris (MKN)
Dasar Hukum UUJN Pasal 67 sampai Pasal 71 UUJN Pasal 66 dan Pasal 66A UUJN
Fokus Tugas Pengawasan kepatuhan administrasi dan kode etik Penilaian izin tindakan hukum pidana
Pihak Terperiksa Notaris dalam konteks laporan administratif Notaris dalam konteks penyidikan pidana
Kewenangan Izin Sita Tidak memiliki wewenang persetujuan sita Berwenang penuh memberi atau menolak izin sita
Komposisi Anggota Notaris, Pemerintah, Ahli Hukum Notaris, Kemenkumham, Akademisi Senior

Prosedur Permohonan Izin Pemanggilan Notaris dan Penyerahan Salinan Akta

Aparat penegak hukum yang membutuhkan keterangan notaris atau membutuhkan salinan minuta akta sebagai alat bukti pidana wajib menempuh tahapan formal berikut:

  1. Pengajuan Surat Permohonan Tertulis: Penyidik kepolisian, kejaksaan, atau KPK mengirimkan surat permohonan resmi kepada Ketua Majelis Kehormatan Notaris Wilayah (MKNW) dengan mencantumkan alasan pemanggilan, nomor laporan polisi, dan pasal pidana yang disangkakan.
  2. Pemeriksaan Tertutup oleh MKNW: MKNW membentuk tim pemeriksa yang beranggotakan 3 orang untuk memanggil dan mendengarkan keterangan klarifikasi dari notaris yang bersangkutan secara tertutup.
  3. Batas Waktu Keputusan 30 Hari Kerja: MKNW wajib menerbitkan surat keputusan menyetujui atau menolak permohonan pemanggilan dalam jangka waktu paling lama 30 hari kerja sejak surat permohonan diterima lengkap.
  4. Prinsip Fiktif Positif: Apabila dalam jangka waktu 30 hari kerja MKNW tidak memberikan keputusan tertulis, permohonan penyidik dianggap diterima secara hukum (fiktif positif), dan penyidik berhak memanggil notaris secara langsung.

Penyerahan fisik Minuta Akta asli dilarang keras oleh undang-undang. Protokol notaris adalah arsip negara yang wajib disimpan selamanya oleh notaris hingga diserahkan ke MPD saat pensiun. Penyidik hanya diperkenankan menerima Salinan Resmi Akta (Grosse/Afschrift) atau fotokopi minuta yang dilegalisasi oleh notaris setelah mendapatkan persetujuan tertulis MKN.

Batasan Pertanggungjawaban Pidana Notaris atas Keterangan Palsu Penghadap

Kewajiban menjaga rahasia jabatan tidak melindungi notaris apabila notaris secara sengaja dan terencana bersekongkol melakukan tindak pidana bersama penghadap.

Terdapat pemisahan tegas mengenai batasan tanggung jawab hukum:

  • Tanggung Jawab Penghadap: Kebenaran materiil mengenai data identitas diri, status perkawinan, keaslian sertifikat tanah, atau asal usul uang pembayaran sepenuhnya merupakan tanggung jawab pihak penghadap. Jika penghadap memberikan keterangan palsu di hadapan notaris, penghadap dijerat Pasal 266 KUHP (memasukkan keterangan palsu ke dalam akta otentik).
  • Tanggung Jawab Notaris: Notaris bertanggung jawab secara hukum formil, yaitu memastikan para pihak benar-benar hadir, membaca akta di hadapan para pihak, menandatangani akta bersama, dan mematuhi tata cara pembuatan akta menurut UUJN. Notaris tidak dapat dipidana atas kepalsuan isi akta jika notaris telah menjalankan seluruh prosedur formil pembuatan akta dengan itikad baik (good faith).

Masyarakat yang membutuhkan kepastian hukum pembuatan akta dan konsultasi hukum perdata dapat menghubungi pejabat terdaftar melalui direktori resmi Notaris Indonesia.


Pertanyaan Seputar Kerahasiaan Notaris dan Izin MKN

Apakah polisi boleh langsung memanggil notaris tanpa izin MKN?

Polisi tidak boleh langsung memanggil atau memeriksa notaris dalam proses penyidikan pidana tanpa persetujuan tertulis dari Majelis Kehormatan Notaris (MKN). Hal ini diatur secara tegas dalam Pasal 66 ayat (1) UUJN dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 72/PUU-XII/2014.

Bisakah minuta akta asli disita oleh penyidik di kantor notaris?

Minuta akta asli tidak dapat disita oleh penyidik karena minuta akta merupakan bagian dari protokol notaris yang menjadi arsip resmi negara. Penyidik hanya berhak mengambil fotokopi minuta akta atau salinan resmi akta dengan izin persetujuan dari MKN.

Kapan notaris boleh membuka rahasia akta kepada pihak lain?

Notaris hanya diperbolehkan membuka isi akta dan keterangan penghadap apabila diperintahkan oleh undang-undang, seperti dalam proses peradilan pidana setelah mendapat izin resmi dari Majelis Kehormatan Notaris (MKN), atau atas persetujuan tertulis dari seluruh pihak yang menandatangani akta tersebut.

Advertisement