Kode Etik Profesi

Batasan Penggunaan Media Sosial untuk Notaris (Instagram, TikTok)

🛡️
Ditinjau & Diverifikasi Ahli (E-E-A-T Co-Author)
Kantor Notaris PPAT ABIDAMitra Resmi Jasha
Konsultasi dengan Peninjau →

Ringkasan (TL;DR)

Notaris diperbolehkan menggunakan media sosial hanya untuk edukasi dan penyuluhan hukum publik yang bersifat netral, serta dilarang keras melakukan promosi komersial, perang tarif, atau flexing fasilitas kantor.

Advertisement
Layanan Cepat
Butuh Bantuan Langsung?

Temukan profesional terdekat dari lokasi Anda.

Cari Notaris
📑Daftar Isi Artikel (5 Bagian)▼

Notaris diizinkan memanfaatkan media sosial (seperti Instagram, TikTok, LinkedIn, dan YouTube) secara eksklusif untuk penyuluhan hukum publik yang bersifat edukatif dan objektif, sebagaimana diatur dalam Pasal 12 Perkumpulan Ikatan Notaris Indonesia (INI) jo Pasal 4 Kode Etik Notaris. Konten video atau tulisan yang membedah doktrin hukum, penjelasan fungsi akta-autentik, atau syarat pendaftaran perseroan tidak melanggar kode etik profesi. Pelanggaran etik terjadi ketika Notaris menyisipkan pesan penawaran jasa komersial, mengiklankan tarif biaya akta, memamerkan kemewahan kantor, atau menggunakan teknik pemasaran berbayar (paid ads). Keberadaan profil dalam basis data pencarian profesional pasif seperti daftar Notaris di Surabaya diperbolehkan karena bersifat informatif dan tidak agresif.

Perkembangan media digital mengaburkan batas antara edukasi publik dan promosi terselubung. Pejabat umum wajib membatasi aktivitas daring demi menjaga kehormatan martabat profesi yang luhur (officium nobile).


1. Asas Larangan Promosi Jabatan: Landasan UUJN dan Kode Etik INI

Pasal 4 huruf a dan b Kode Etik Notaris menetapkan larangan tegas bagi seluruh anggota perkumpulan:

  • Larangan Publikasi Diri yang Bersifat Mengiklankan: Notaris dilarang mempublikasikan diri melalui media cetak, media elektronik, maupun media sosial dengan tujuan mencari klien atau memperkenalkan diri secara berlebihan.
  • Larangan Memasang Papan Nama Berlebih: Papan nama kantor telah dibatasi ukuran dan redaksinya, sehingga pembuatan banner atau promosi visual digital di internet tunduk pada semangat pembatasan yang sama.
  • Larangan Menetapkan Tarif Bawah (Predatory Pricing): Mengumumkan biaya murah pembuatan akta di media sosial dikategorikan sebagai persaingan tidak sehat yang merendahkan wibawa korps notaris.

2. Pedoman Penataan Profil dan Bio Media Sosial yang Sah

Profil akun media sosial merupakan titik pertama yang diperiksa oleh Dewan Kehormatan Daerah (DKD) saat menindak laporan dugaan pelanggaran etik:

  • Nama dan Gelar Akademis: Notaris berhak mencantumkan nama lengkap beserta gelar akademis resmi (contoh: Nama, S.H., M.Kn.) serta keterangan profesi Notaris/PPAT.
  • Informasi Alamat Kantor: Pencantuman alamat kantor operasional dan nomor telepon resmi kantor diperbolehkan sebagai wujud transparansi pelayanan publik.
  • Larangan Slogan Pemasaran di Kolom Bio: Notaris dilarang mencantumkan frasa komersial seperti melayani pendirian PT kilat 24 jam, konsultasi gratis termurah, atau menyematkan tautan langsung (link in bio) menuju WhatsApp bisnis transaksi instan.

Bio media sosial harus mencerminkan representasi pejabat umum yang netral, bukan etalase toko komersial.

Pendampingan Legal Resmi

Butuh Bantuan Pembuatan Akta & Konsultasi Resmi?

Temukan dan konsultasikan berkas Anda langsung ke kantor Notaris terverifikasi di wilayah Anda melalui Jasha.

Advertisement

3. Komparasi Konten: Edukasi Hukum Sah vs Promosi Terselubung Ilegal

Dewan Kehormatan INI membedakan karakteristik materi konten media sosial:

Parameter Penilaian Konten Edukasi yang Diperbolehkan Konten Promosi yang Dilarang Etik
Fokus Pembahasan Penjelasan asas hukum dan undang-undang Penawaran jasa kantor dan keunggulan staf
Ajakan Bertindak (CTA) Diskusi netral di kolom komentar umum Hubungi WhatsApp kami untuk order akta
Penyebutan Biaya Biaya PNBP resmi negara sesuai PP tarif Mengumumkan diskon tarif jasa pembuatan akta
Penggunaan Fitur Iklan Distribusi konten organik murni Mengaktifkan Instagram Ads / TikTok Boost
Visualisasi Kantor Suasana kerja wajar dan ilmiah Flexing kemewahan kantor dan tumpukan akta
Keterlibatan Klien Anonimitas total perkara hukum Mengunggah foto testimoni klien puas

4. Empat Indikator Pelanggaran Promosi Digital Terselubung

Pola promosi terlarang yang sering ditemukan pada platform video pendek meliputi:

  1. Call to Action (CTA) Komersial di Akhir Konten: Mengakhiri penjelasan edukasi waris dengan kalimat ajakan menggunakan jasa kantor pembuat video untuk mengurus akta waris.
  2. Pamer Fasilitas Kantor (Flexing): Menampilkan konten tur ruangan kantor mewah, deretan mobil operasional, atau tumpukan berkas akta klien untuk membangun kesan popularitas semu.
  3. Pemuatan Testimoni Klien Puas: Menampilkan tokoh publik, selebritas, atau pengusaha yang memberikan testimoni keberhasilan pengurusan dokumen di kantor notaris tersebut.
  4. Pemasangan Iklan Berbayar (Sponsored Ads): Membayar pihak platform Meta atau ByteDance untuk memperluas jangkauan video edukasi kepada target pengguna tertentu secara berbayar.

5. Mekanisme Penindakan dan Sanksi oleh Dewan Kehormatan INI

Pengawasan terhadap aktivitas digital dilakukan secara aktif oleh Dewan Kehormatan Daerah (DKD) berdasarkan pemantauan mandiri atau laporan aduan sesama rekan notaris.

Alur penegakan disiplin organisasi menempuh prosedur:

  • Pemanggilan klarifikasi tertutup di kantor Pengurus Daerah INI.
  • Pemeriksaan bukti tangkapan layar (screenshot) dan rekaman tautan video media sosial.
  • Penjatuhan sanksi bertingkat: teguran lisan, peringatan tertulis, hingga skorsing (schorsing) keanggotaan perkumpulan.

Notaris yang bijak memposisikan akun media sosial sebagai ladang literasi hukum masyarakat, bukan alat perburuan klien komersial. Standar etika kenotariatan di wilayah ibu kota dapat dipelajari bersama kantor Notaris di Jakarta Selatan.

Advertisement