Definisi Hukum

Apa itu Akta Autentik?

Akta autentik adalah akta yang dibuat oleh atau di hadapan pejabat umum yang berwenang (seperti Notaris atau PPAT) sesuai bentuk yang ditetapkan undang-undang. Kekuatan pembuktiannya sempurna — isi, tanggal, dan tanda tangan di dalamnya dianggap benar sampai ada putusan pengadilan yang membuktikan sebaliknya.
Advertisement

Dasar Hukum

Pasal 1868 KUHPerdata

Contoh Kasus & Penerapan

Anda menjual tanah dengan Akta Jual Beli yang dibuat PPAT. Di pengadilan, seorang pihak ketiga mempertanyakan keabsahan transaksi. Karena AJB adalah akta autentik, pihak yang mempermasalahkannya wajib membuktikan kepalsuan akta tersebut — beban pembuktian ada di pihak yang menggugat, bukan pada Anda.

Butuh bantuan terkait Akta Autentik?

Temukan Notaris terpercaya di kota Anda. Lihat profil, ulasan, dan hubungi langsung via WhatsApp tanpa perantara.

Advertisement

Baca Juga