Definisi Hukum

Apa itu Fidusia?

Jaminan Fidusia adalah hak jaminan kebendaan atas benda bergerak baik yang berwujud maupun tidak berwujud, serta benda tidak bergerak tertentu yang tidak dapat dibebani hak tanggungan, di mana pengalihan hak kepemilikan benda dilakukan atas dasar kepercayaan namun benda tersebut tetap berada dalam penguasaan fisik debitur. Akta jaminan fidusia wajib dibuat secara notariil dan didaftarkan ke Kementerian Hukum untuk memperoleh Sertifikat Jaminan Fidusia yang berkekuatan eksekutorial.
Advertisement

Dasar Hukum

UU No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia jo. Putusan Mahkamah Konstitusi No. 18/PUU-XVII/2019

Contoh Kasus & Penerapan

Membeli motor dengan cara kredit, di mana BPKB ditahan oleh pihak leasing namun motor tetap bisa digunakan oleh pembeli.

Butuh bantuan terkait Fidusia?

Temukan Notaris / Pengacara terpercaya di kota Anda. Lihat profil, ulasan, dan hubungi langsung via WhatsApp tanpa perantara.

⚖️
Telaah Perkara

Sedang menghadapi sengketa terkait Fidusia?

Dapatkan review posisi hukum materiil dan opsi penyelesaian formal — somasi, mediasi, atau litigasi — dari Advokat resmi ber-BAS terdaftar di Jasha.

⚖️ Jadwalkan Sesi Telaah Kasus (Mulai Rp 30.000) →
✓ Advokat Ber-BAS•✓ Respons 1 Jam•✓ Terjadwal Resmi
Advertisement

Baca Juga