Definisi Hukum

Apa itu Waarmerking?

Waarmerking adalah pendaftaran akta di bawah tangan ke buku khusus milik Notaris. Akta tidak diubah isinya — Notaris hanya mencatat bahwa pada tanggal tertentu, dokumen tersebut sudah ada dan didaftarkan. Waarmerking memberi kepastian tanggal — mencegah pihak yang curang mengklaim akta dibuat sebelum tanggal aslinya.
Advertisement

Dasar Hukum

Pasal 15 ayat (2) huruf b UUJN

Contoh Kasus & Penerapan

Anda membuat perjanjian utang piutang dengan kolega. Untuk mencegah kolega mengklaim akta tersebut dibuat pada tanggal yang berbeda, Anda membawa akta ke Notaris untuk dilakukan waarmerking. Notaris mencatat bahwa akta tersebut diterima dan dicatat pada tanggal hari ini.

Butuh bantuan terkait Waarmerking?

Temukan Notaris terpercaya di kota Anda. Lihat profil, ulasan, dan hubungi langsung via WhatsApp tanpa perantara.

Advertisement

Baca Juga