Akta Dokumen Notaris

Perbedaan Sistem Hukum Civil Law dan Common Law dalam Pembuktian Akta Otentik

Ringkasan (TL;DR)

Sistem hukum Civil Law menempatkan Notaris Latin sebagai pejabat umum independen pembuat akta otentik dengan kekuatan pembuktian sempurna (volledig bewijs). Sistem Common Law menempatkan Notary Public sebatas saksi pengesahan tanda tangan (acknowledgment) tanpa menjamin kebenaran materiil isi perjanjian. Memahami perbedaan ini krusial dalam transaksi bisnis internasional.

Advertisement
Layanan Cepat
Butuh Bantuan Langsung?

Temukan profesional terdekat dari lokasi Anda.

Cari Notaris
📑Daftar Isi Artikel (9 Bagian)▼

Perbedaan mendasar antara sistem hukum Civil Law (tradisi hukum Eropa Kontinental) dan Common Law (tradisi hukum Anglo-Saxon) sering kali menjadi sumber kesalahpahaman fatal dalam transaksi bisnis internasional. Pelaku usaha asing dari negara-negara Common Law seperti Amerika Serikat, Inggris, Australia, atau Singapura kerap menganggap fungsi notaris di Indonesia sama dengan fungsi notaris di negara asal mereka.

Anggapan tersebut sangat keliru dan membahayakan legalitas investasi. Di Indonesia yang menganut tradisi Civil Law, Notaris adalah pejabat umum yang diangkat oleh negara untuk mengonstruksikan kehendak para pihak menjadi Akta Otentik. Akta otentik memiliki kekuatan pembuktian sempurna (volledig bewijs) yang mengikat hakim di pengadilan. Sebaliknya, di negara-negara Common Law, Notary Public hanyalah juru pengesahan identitas tanda tangan tanpa bertanggung jawab atas isi materiil dokumen yang ditandatangani.

Akar Filosofis Tradisi Civil Law dan Tradisi Common Law

Perbedaan fungsi notaris berakar dari sejarah perkembangan hukum kedua tradisi dunia:

  • Sistem Civil Law (Eropa Kontinental): Bersumber dari hukum Romawi kuno (Corpus Juris Civilis) yang menekankan kodifikasi hukum tertulis. Kepastian hukum dinilai dari ketaatan terhadap norma peraturan perundang-undangan tertulis. Notaris Latin (Civil Law Notary) diciptakan sebagai perpanjangan tangan negara untuk mencegah perselisihan hukum sejak awal (preventive justice).
  • Sistem Common Law (Anglo-Saxon): Berkembang di Inggris berdasarkan tradisi putusan hakim terdahulu (case law atau jurisprudensi / asas stare decisis). Sistem ini mengutamakan penyelesaian konflik melalui persidangan juri di pengadilan. Kehadiran pejabat pencegah sengketa formal seperti notaris latin tidak dikenal dalam tradisi asli mereka.

Perbedaan kedua sistem hukum ini diibaratkan seperti pembuatan paspor versus pengesahan stempel tanda masuk museum. Notaris Civil Law bertindak seperti pejabat imigrasi negara yang memverifikasi keabsahan kewarganegaraan, asal usul data, dan menerbitkan buku paspor otentik. Notary Public Common Law bertindak seperti petugas pemeriksa tiket yang hanya memastikan orang yang memegang tiket adalah orang yang sama dengan tanda tangannya.

Konstruksi Akta Otentik Notaris Latin: Bukti Lahiriah, Formal, dan Materiil

Berdasarkan Pasal 1868 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) dan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris (UUJN), akta otentik adalah akta yang dibuat dalam bentuk yang ditentukan oleh undang-undang oleh atau di hadapan pejabat umum yang berwenang di tempat akta itu dibuat.

Akta otentik notaris latin memiliki 3 tingkatan kekuatan pembuktian sempurna:

  1. Kekuatan Pembuktian Lahiriah (Uitwendige Bewijskracht): Akta tersebut dianggap sah dan otentik sejak awal kelahirannya selama memenuhi bentuk formal undang-undang, sampai ada pihak yang mampu membuktikan sebaliknya di pengadilan.
  2. Kekuatan Pembuktian Formal (Formele Bewijskracht): Akta membuktikan bahwa para pihak telah hadir di hadapan notaris pada tanggal dan tempat yang disebutkan, serta telah menyatakan hal-hal sebagaimana tertulis dalam akta.
  3. Kekuatan Pembuktian Materiil (Materiele Bewijskracht): Pernyataan dan kesepakatan yang tertulis di dalam akta dianggap benar dan mengikat para pihak sebagai undang-undang pribadi yang tidak memerlukan alat bukti pendukung lainnya.

Hakim di pengadilan perdata terikat oleh akta otentik. Hakim wajib memenangkan pihak yang memegang akta otentik, kecuali pihak lawan berhasil membuktikan bahwa akta tersebut palsu (exceptio non adimpleti contractus atau gugatan pembatalan akta).

Batasan Fungsi Notary Public dalam Sistem Anglo-Saxon

Di negara-negara penganut Common Law, profesi Notary Public memiliki kewenangan yang sangat terbatas:

  • Saksi Tanda Tangan (Acknowledgment): Notary Public hanya memeriksa identitas kartu identitas pemohon dan menyaksikan penandatanganan dokumen di hadapannya.
  • Pemberian Sumpah (Administering Oaths): Berwenang mengambil sumpah atas surat pernyataan (affidavit) untuk keperluan persidangan.
  • Ketiadaan Tanggung Jawab Isi Materiil: Notary Public sama sekali tidak memeriksa apakah isi perjanjian melanggar undang-undang, apakah ada pihak yang berada di bawah paksaan, atau apakah klausul perjanjian adil. Dokumen yang dilegalisasi Notary Public tetap berkategori Dokumen Bawah Tangan (Private Deed / Underhand Document).
  • Latar Belakang Pendidikan: Di beberapa negara bagian Amerika Serikat, Notary Public tidak diwajibkan memiliki latar belakang sarjana hukum. Setiap warga negara yang memenuhi syarat administratif dan lulus tes dasar integritas dapat diangkat menjadi Notary Public.

Tabel perbandingan di bawah ini memperjelas perbedaan struktural kedua figur:

Pendampingan Legal Resmi

Butuh Bantuan Pembuatan Akta & Konsultasi Resmi?

Temukan dan konsultasikan berkas Anda langsung ke kantor Notaris terverifikasi di wilayah Anda melalui Jasha.

Advertisement
Unsur Pembanding Notaris Latin (Civil Law / Indonesia) Notary Public (Common Law / Anglo-Saxon)
Status Jabatan Pejabat Umum Negara yang Mandiri Pejabat Verifikasi Tanda Tangan Publik
Pendidikan Profesi Sarjana Hukum + Magister Kenotariatan (M.Kn) Pelatihan Singkat / Lisensi Administratif
Tanggung Jawab Materiil Mengonstruksikan dan menjamin legalitas isi akta Tidak bertanggung jawab atas isi perjanjian
Jenis Dokumen Terbitan Akta Otentik (Authentic Deed) Dokumen Bawah Tangan Bersaksi (Attestation)
Nilai Pembuktian di Pengadilan Pembuktian Sempurna dan Mengikat Hakim Hanya membuktikan keaslian tanda tangan
Penyimpanan Minuta Wajib menyimpan Minuta Akta dalam Protokol Negara Tidak diwajibkan menyimpan protokol negara permanen

Implikasi Hukum Pembuktian di Pengadilan Indonesia atas Akta Terbitan Luar Negeri

Perusahaan asing yang melakukan perjanjian bisnis di Indonesia sering membawa dokumen kontrak yang dilegalisasi oleh Notary Public negara asalnya. Dokumen tersebut tidak diakui sebagai Akta Otentik di hadapan sistem peradilan perdata Indonesia.

Pengadilan perdata Indonesia mengklasifikasikan dokumen asing tersebut sebagai Akta di Bawah Tangan (Onderhands Acte). Kekuatan pembuktiannya bersifat bebas (vrij bewijskracht). Hakim bebas menilai kekuatan dokumen tersebut dan Penggugat wajib menghadirkan alat bukti pendukung lain (seperti saksi, korespondensi email, dan bukti transfer pembayaran) untuk membuktikan kebenaran isi dokumen.

Akta pendirian badan usaha perseroan terbatas (PT), pengalihan hak atas tanah, pemasangan hak tanggungan, dan jaminan fidusia di Indonesia wajib dibuat dalam bentuk Akta Notaris Indonesia. Transaksi properti dan hukum pertanahan diatur oleh pejabat pembuat akta tanah terdaftar di wilayah kerja setempat, sebagaimana dirangkum pada portal Notaris dan PPAT.

Peran Konvensi Apostille dalam Harmonisasi Dokumen Antar Sistem Hukum

Indonesia telah meratifikasi Konvensi Penghapusan Persyaratan Legalisasi Dokumen Publik Asing melalui Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2021 (Apostille Convention).

Pemberlakuan sertifikat Apostille memangkas rantai birokrasi legalisasi dokumen internasional:

  • Mekanisme Lama: Dokumen dilegalisasi Notary Public asing $ightarrow$ Kementerian Hukum negara setempat $ightarrow$ Kementerian Luar Negeri setempat $ightarrow$ Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI).
  • Mekanisme Baru (Apostille): Dokumen diverifikasi satu pintu oleh Otoritas Kompeten negara asal (Competent Authority) dan diterbitkan Sertifikat Apostille. Dokumen tersebut langsung diakui secara sah di Indonesia tanpa memerlukan legalisasi konsuler KBRI.

Sertifikat Apostille hanya menyederhanakan legalitas formal asal usul tanda tangan dan stempel pejabat asing. Sertifikat Apostille tidak mengubah sifat dokumen bawah tangan menjadi akta otentik dalam hukum pembuktian Indonesia.


Pertanyaan Seputar Akta Otentik Civil Law dan Common Law

Mengapa akta notaris Indonesia memiliki kekuatan pembuktian sempurna?

Akta notaris Indonesia memiliki kekuatan pembuktian sempurna karena dibuat oleh pejabat umum yang ditunjuk oleh undang-undang dengan bentuk yang baku (Pasal 1868 KUHPerdata). Notaris memeriksa langsung kehendak para pihak, memastikan kesesuaian dengan hukum materiil, dan bertanggung jawab atas otentisitas tanggal serta tanda tangan para penghadap.

Bisakah dokumen dari Notary Public Amerika Serikat langsung digunakan di Indonesia?

Dokumen dari Notary Public AS tidak bisa langsung digunakan di pengadilan atau instansi pemerintah Indonesia tanpa melalui penerbitan Sertifikat Apostille dari otoritas negara bagian asal dokumen, serta diterjemahkan ke bahasa Indonesia oleh Penerjemah Tersumpah (Sworn Translator).

Apakah pendirian PT PMA di Indonesia boleh menggunakan akta pengacara asing?

Pendirian PT Penanaman Modal Asing (PT PMA) di wilayah Republik Indonesia wajib dituangkan dalam bentuk Akta Notaris otentik Indonesia berbahasa Indonesia, berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dan peraturan penanaman modal BKPM/Kemenkumham.

Advertisement