Kamus Hukum
Pusat referensi istilah hukum terlengkap. Temukan pengertian, definisi resmi, dan dasar hukum regulasi di Indonesia.
Istilah Berawalan "W" (8)
Waarmerking
Waarmerking adalah pendaftaran akta di bawah tangan ke buku khusus milik Notaris. Akta tidak diubah isinya — Notaris hanya mencatat bahwa pada tanggal tertentu, dokumen tersebut sudah ada dan didaftarkan. Waarmerking memberi kepastian tanggal — mencegah pihak yang curang mengklaim akta dibuat sebelum tanggal aslinya.
Wali Hakim
Wali hakim adalah wali nikah yang ditunjuk oleh pejabat (Kepala KUA atau hakim pengadilan) ketika wali nasab (ayah, kakek) tidak ada, tidak diketahui keberadaannya, menolak menjadi wali tanpa alasan yang sah, atau tidak memenuhi syarat menjadi wali. Tanpa wali, pernikahan wanita Muslim tidak sah secara hukum Islam.
Wali Pengawas
Wali pengawas adalah Balai Harta Peninggalan (BHP) yang secara ex officio (karena jabatan) mengawasi semua wali yang mengelola harta anak di bawah umur. Wali yang mengelola harta anak wajib membuat laporan pertanggungjawaban tahunan kepada BHP. Jika wali lalai atau menyalahgunakan, BHP bisa meminta pengadilan mencopot wali tersebut.
Wanprestasi
Wanprestasi adalah kondisi ketika seseorang tidak melaksanakan kewajibannya dalam sebuah perjanjian — bisa karena tidak melakukan sama sekali, terlambat melakukan, atau melakukan tapi tidak sesuai yang diperjanjikan. Pihak yang dirugikan berhak menuntut ganti rugi, pembatalan perjanjian, atau keduanya. Syarat wajib sebelum gugat: kirimkan somasi terlebih dahulu.
Waris
Hukum Waris adalah cabang hukum yang mengatur tentang perpindahan hak kepemilikan atas seluruh harta peninggalan (aktiva) beserta kewajiban utang (pasiva) dari seseorang yang telah meninggal dunia (pewaris) kepada satu orang atau lebih yang masih hidup yang berhak menerimanya (ahli waris). Di Indonesia, hukum waris tunduk pada tiga sistem hukum yang berlaku: Hukum Waris Perdata Barat (KUHPerdata), Hukum Waris Islam (KHI), atau Hukum Waris Adat setempat.
Waris Ab Intestato
Waris ab intestato adalah pewarisan yang terjadi menurut ketentuan undang-undang — karena pewaris tidak meninggalkan wasiat sama sekali. Urutan dan pembagian ahli waris sepenuhnya diatur oleh KUHPerdata atau Kompilasi Hukum Islam, tergantung hukum mana yang berlaku bagi pewaris.
Warkah
Warkah adalah arsip dokumen atau berkas yang menjadi dasar penerbitan sertifikat tanah — tersimpan di BPN dan tidak boleh keluar dari kantor BPN. Warkah berisi semua dokumen yang digunakan saat pendaftaran pertama kali: akta jual beli lama, surat keterangan waris, surat pelepasan, dll. Pihak yang berkepentingan bisa mengajukan permohonan untuk melihat warkah.
Wasiat
Wasiat (testamen) adalah pernyataan tertulis seseorang tentang apa yang dikehendakinya terjadi atas harta bendanya setelah ia meninggal dunia. Wasiat harus dibuat saat pembuat masih hidup dan sadar penuh. Ada batasan yang tidak bisa dilanggar: wasiat tidak boleh mengambil bagian Legitime Portie (bagian waris mutlak) yang dijamin undang-undang bagi anak kandung.