Glosarium Legal

Kamus Hukum

Pusat referensi istilah hukum terlengkap. Temukan pengertian, definisi resmi, dan dasar hukum regulasi di Indonesia.

Segera

Istilah Berawalan "L" (11)

LKPM

LKPM (Laporan Kegiatan Penanaman Modal) adalah laporan wajib berkala yang disampaikan oleh pelaku usaha penanaman modal (baik PMA maupun PMDN skala menengah dan besar) kepada Kementerian Investasi/BKPM mengenai perkembangan realisasi investasi dan hambatan yang dihadapi perseroan. PT PMA wajib menyampaikan LKPM setiap 3 bulan (triwulanan) secara online melalui sistem OSS RBA sejak izin NIB diterbitkan.

Baca Selengkapnya →

Legal Drafting

Legal Drafting adalah keahlian teknis perancangan dan penyusunan naskah hukum formal seperti kontrak komersial, nota kesepahaman (MoU), dan regulasi internal organisasi dengan menggunakan terminologi hukum baku yang presisi guna meminimalkan risiko ambiguitas dan sengketa.

Baca Selengkapnya →

Legal Standing

Legal standing (kedudukan hukum) adalah hak seseorang atau lembaga untuk mengajukan gugatan atau permohonan ke pengadilan — berdasarkan adanya kepentingan hukum yang dirugikan. Tanpa legal standing, gugatan akan ditolak di awal tanpa diperiksa pokok perkaranya. Hakim pertama-tama memeriksa apakah penggugat memiliki kedudukan hukum yang sah.

Baca Selengkapnya →

Legalisasi Akta

Legalisasi adalah tindakan Notaris yang mengesahkan tanda tangan pada akta di bawah tangan — berbeda dari waarmerking. Dalam legalisasi, para pihak harus hadir fisik di hadapan Notaris, mengakui bahwa tanda tangan itu benar milik mereka, dan Notaris membubuhkan pengesahan. Setelah dilegalisasi, pihak yang sudah mengakui tidak bisa lagi menyangkal tanda tangannya.

Baca Selengkapnya →

Legitime Portie

Legitime Portie adalah bagian minimum warisan yang dijamin oleh undang-undang untuk ahli waris dalam garis lurus (anak kandung, cucu, atau orang tua) — yang tidak bisa diambil atau dikurangi oleh wasiat apa pun. Besarnya adalah setengah dari bagian yang seharusnya diterima secara intestato (tanpa wasiat).

Baca Selengkapnya →

Lembaran Negara

Lembaran Negara adalah publikasi resmi pemerintah Indonesia tempat semua undang-undang, peraturan pemerintah, dan keputusan presiden diumumkan secara resmi. Suatu peraturan baru dianggap berlaku secara hukum setelah dimuat di Lembaran Negara. Masyarakat dianggap sudah mengetahui isinya begitu dimuat.

Baca Selengkapnya →

Lembur

Lembur adalah pekerjaan yang dilakukan melebihi jam kerja normal — yaitu 8 jam per hari atau 40 jam per minggu. Lembur hanya sah jika ada persetujuan tertulis dari karyawan dan perintah tertulis dari pengusaha. Upah lembur dihitung berdasarkan formula: 1/173 × upah sebulan, dengan kelipatan yang berbeda untuk jam lembur ke-1 dan seterusnya.

Baca Selengkapnya →

Letter C

Letter C adalah buku administrasi desa (buku desa/register desa) yang berisi daftar pemilik tanah di suatu desa berdasarkan hasil pajak bumi zaman kolonial dan era awal kemerdekaan. Letter C bukan sertifikat tanah dan bukan bukti kepemilikan yang kuat, namun bisa digunakan sebagai bukti awal kepemilikan dalam proses konversi ke sertifikat resmi.

Baca Selengkapnya →

Likuidasi

Likuidasi adalah proses pembubaran dan penyelesaian seluruh kegiatan sebuah badan hukum — menjual semua aset, melunasi semua utang, dan membagikan sisa kekayaan kepada pemegang saham. Likuidasi bisa terjadi secara sukarela (keputusan RUPS) atau paksa (putusan pengadilan).

Baca Selengkapnya →

Lisensi HAKI

Lisensi HAKI adalah izin yang diberikan pemilik HAKI kepada pihak lain untuk menggunakan HAKI tersebut dalam kondisi dan batas waktu tertentu. Lisensi bisa eksklusif (hanya satu penerima lisensi) atau non-eksklusif (beberapa penerima sekaligus). Perjanjian lisensi wajib dicatatkan ke DJKI agar mengikat pihak ketiga.

Baca Selengkapnya →

Lisensi Paten

Lisensi Paten adalah izin yang diberikan oleh pemegang paten kepada pihak lain berdasarkan perjanjian tertulis untuk melaksanakan paten invensi dalam jangka waktu dan syarat tertentu dengan pembayaran royalti, tanpa mengalihkan kepemilikan hak paten tersebut kepada penerima lisensi. Lisensi paten dilarang memuat klausul yang merugikan kepentingan ekonomi Indonesia atau membatasi alih teknologi.

Baca Selengkapnya →