Definisi Hukum

Apa itu Legal Standing?

Legal standing (kedudukan hukum) adalah hak seseorang atau lembaga untuk mengajukan gugatan atau permohonan ke pengadilan — berdasarkan adanya kepentingan hukum yang dirugikan. Tanpa legal standing, gugatan akan ditolak di awal tanpa diperiksa pokok perkaranya. Hakim pertama-tama memeriksa apakah penggugat memiliki kedudukan hukum yang sah.
Advertisement

Dasar Hukum

Pasal 123 HIR; yurisprudensi MA

Contoh Kasus & Penerapan

Seorang warga mengajukan gugatan ke pengadilan untuk membatalkan izin tambang di wilayah lain yang tidak berdampak langsung padanya. Pengadilan bisa menolak gugatan ini — karena warga tersebut tidak memiliki legal standing: tidak ada kerugian langsung yang menimpa hak hukumnya.

Butuh bantuan terkait Legal Standing?

Temukan Pengacara terpercaya di kota Anda. Lihat profil, ulasan, dan hubungi langsung via WhatsApp tanpa perantara.

⚖️
Telaah Perkara

Sedang menghadapi sengketa terkait Legal Standing?

Dapatkan review posisi hukum materiil dan opsi penyelesaian formal — somasi, mediasi, atau litigasi — dari Advokat resmi ber-BAS terdaftar di Jasha.

⚖️ Jadwalkan Sesi Telaah Kasus (Mulai Rp 30.000) →
✓ Advokat Ber-BAS•✓ Respons 1 Jam•✓ Terjadwal Resmi
Advertisement

Baca Juga