Kamus Hukum
Pusat referensi istilah hukum terlengkap. Temukan pengertian, definisi resmi, dan dasar hukum regulasi di Indonesia.
Istilah Berawalan "O" (4)
OSS
OSS (Online Single Submission) adalah sistem perizinan berusaha terintegrasi secara online yang dikelola Kementerian Investasi/BKPM. Melalui OSS (oss.go.id), pelaku usaha bisa mendapatkan NIB, izin usaha, sertifikasi standar, dan berbagai izin terkait dalam satu platform tanpa harus datang ke berbagai instansi.
Oposisi Merek
Oposisi merek adalah keberatan yang diajukan oleh pihak ketiga terhadap permohonan pendaftaran merek yang sudah dipublikasikan DJKI — sebelum merek tersebut resmi terdaftar. Alasan oposisi: merek yang dimohonkan mirip atau identik dengan merek yang sudah terdaftar. Oposisi harus diajukan dalam 2 bulan sejak merek dipublikasikan.
Outsourcing
Outsourcing (alih daya) adalah penyerahan sebagian pekerjaan kepada perusahaan lain (vendor alih daya). Karyawan outsourcing secara formal adalah karyawan vendor — bukan perusahaan yang menggunakan jasanya. Namun UU membatasi: pekerjaan yang bisa di-outsource hanya pekerjaan penunjang (non-inti), bukan pekerjaan inti perusahaan.
Overmacht
Overmacht (keadaan memaksa atau force majeure) adalah kondisi di luar kendali manusia yang menyebabkan seseorang tidak bisa memenuhi kewajibannya dalam perjanjian — tanpa kesalahan dari pihak yang gagal memenuhi. Contoh klasik: bencana alam, perang, pandemi. Pihak yang mengalami overmacht tidak bisa dituntut ganti rugi, tapi perjanjian bisa ditangguhkan atau dibatalkan.