Definisi Hukum

Apa itu Outsourcing?

Outsourcing (alih daya) adalah penyerahan sebagian pekerjaan kepada perusahaan lain (vendor alih daya). Karyawan outsourcing secara formal adalah karyawan vendor — bukan perusahaan yang menggunakan jasanya. Namun UU membatasi: pekerjaan yang bisa di-outsource hanya pekerjaan penunjang (non-inti), bukan pekerjaan inti perusahaan.
Advertisement

Dasar Hukum

Pasal 64–66 UU No. 13 Tahun 2003; PP No. 35 Tahun 2021

Contoh Kasus & Penerapan

Perusahaan manufaktur menggunakan jasa outsourcing untuk petugas keamanan, cleaning service, dan driver. Ini legal. Tapi jika perusahaan yang sama menggunakan outsourcing untuk operator mesin produksi (pekerjaan inti), ini melanggar UU. Karyawan outsourcing di posisi inti bisa menuntut diangkat sebagai karyawan tetap.

Butuh bantuan terkait Outsourcing?

Temukan Pengacara terpercaya di kota Anda. Lihat profil, ulasan, dan hubungi langsung via WhatsApp tanpa perantara.

⚖️
Telaah Perkara

Sedang menghadapi sengketa terkait Outsourcing?

Dapatkan review posisi hukum materiil dan opsi penyelesaian formal — somasi, mediasi, atau litigasi — dari Advokat resmi ber-BAS terdaftar di Jasha.

⚖️ Jadwalkan Sesi Telaah Kasus (Mulai Rp 30.000) →
✓ Advokat Ber-BAS•✓ Respons 1 Jam•✓ Terjadwal Resmi
Advertisement

Baca Juga