Definisi Hukum

Apa itu BPJS Ketenagakerjaan?

BPJS Ketenagakerjaan adalah lembaga jaminan sosial yang memberikan perlindungan kepada pekerja dalam bentuk: Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Iuran dibayar bersama oleh perusahaan dan karyawan.
Advertisement

Dasar Hukum

UU No. 24 Tahun 2011 tentang BPJS; PP No. 44 Tahun 2015

Contoh Kasus & Penerapan

Anda mengalami kecelakaan saat bekerja dan harus dirawat 2 minggu di RS. Biaya pengobatan ditanggung JKK — tanpa batas biaya. Selain itu, perusahaan wajib membayar upah penuh selama Anda sakit karena kecelakaan kerja. Pastikan perusahaan sudah mendaftarkan Anda ke BPJS Ketenagakerjaan sejak hari pertama kerja.

Butuh bantuan terkait BPJS Ketenagakerjaan?

Temukan Pengacara terpercaya di kota Anda. Lihat profil, ulasan, dan hubungi langsung via WhatsApp tanpa perantara.

⚖️
Telaah Perkara

Sedang menghadapi sengketa terkait BPJS Ketenagakerjaan?

Dapatkan review posisi hukum materiil dan opsi penyelesaian formal — somasi, mediasi, atau litigasi — dari Advokat resmi ber-BAS terdaftar di Jasha.

⚖️ Jadwalkan Sesi Telaah Kasus (Mulai Rp 30.000) →
✓ Advokat Ber-BAS•✓ Respons 1 Jam•✓ Terjadwal Resmi
Advertisement

Baca Juga