Definisi Hukum

Apa itu Lembur?

Lembur adalah pekerjaan yang dilakukan melebihi jam kerja normal — yaitu 8 jam per hari atau 40 jam per minggu. Lembur hanya sah jika ada persetujuan tertulis dari karyawan dan perintah tertulis dari pengusaha. Upah lembur dihitung berdasarkan formula: 1/173 × upah sebulan, dengan kelipatan yang berbeda untuk jam lembur ke-1 dan seterusnya.
Advertisement

Dasar Hukum

Pasal 78 UU No. 13 Tahun 2003; Kepmenakertrans No. 102 Tahun 2004

Contoh Kasus & Penerapan

Atasan Anda meminta lembur 3 jam tanpa surat perintah lembur. Ini tidak sah secara prosedur — Anda berhak menolak tanpa konsekuensi. Jika Anda bersedia lembur, minta perintah lembur tertulis terlebih dahulu agar upah lembur bisa diklaim. Perusahaan yang tidak membayar upah lembur bisa dilaporkan ke Disnaker.

Butuh bantuan terkait Lembur?

Temukan Pengacara terpercaya di kota Anda. Lihat profil, ulasan, dan hubungi langsung via WhatsApp tanpa perantara.

⚖️
Telaah Perkara

Sedang menghadapi sengketa terkait Lembur?

Dapatkan review posisi hukum materiil dan opsi penyelesaian formal — somasi, mediasi, atau litigasi — dari Advokat resmi ber-BAS terdaftar di Jasha.

⚖️ Jadwalkan Sesi Telaah Kasus (Mulai Rp 30.000) →
✓ Advokat Ber-BAS•✓ Respons 1 Jam•✓ Terjadwal Resmi
Advertisement

Baca Juga