Definisi Hukum

Apa itu Surat Peringatan?

Surat Peringatan (SP) adalah langkah prosedural wajib sebelum perusahaan bisa mem-PHK karyawan atas dasar pelanggaran. Ada 3 tingkatan: SP1, SP2, SP3 — masing-masing berlaku 6 bulan. Jika karyawan melanggar lagi setelah SP3, perusahaan baru bisa mengajukan PHK. PHK tanpa SP sama sekali untuk pelanggaran ringan adalah PHK tidak sah.
Advertisement

Dasar Hukum

Pasal 161 UU No. 13 Tahun 2003

Contoh Kasus & Penerapan

Karyawan terlambat masuk kerja berulang kali. Perusahaan memberikan SP1. Karyawan masih terlambat — diberikan SP2. Masih melanggar — SP3 diberikan. Dalam 6 bulan setelah SP3, karyawan terlambat lagi. Baru di titik ini perusahaan bisa mengajukan PHK — dengan tetap membayar pesangon.

Butuh bantuan terkait Surat Peringatan?

Temukan Pengacara terpercaya di kota Anda. Lihat profil, ulasan, dan hubungi langsung via WhatsApp tanpa perantara.

⚖️
Telaah Perkara

Sedang menghadapi sengketa terkait Surat Peringatan?

Dapatkan review posisi hukum materiil dan opsi penyelesaian formal — somasi, mediasi, atau litigasi — dari Advokat resmi ber-BAS terdaftar di Jasha.

⚖️ Jadwalkan Sesi Telaah Kasus (Mulai Rp 30.000) →
✓ Advokat Ber-BAS•✓ Respons 1 Jam•✓ Terjadwal Resmi
Advertisement

Baca Juga