Definisi Hukum

Apa itu Uang Penggantian Hak?

UPH (Uang Penggantian Hak) adalah kompensasi saat PHK atas hak-hak karyawan yang belum dinikmati: cuti tahunan yang belum diambil (diganti uang), biaya ongkos pulang ke tempat asal (jika karyawan direkrut dari luar kota), dan penggantian perumahan, perawatan kesehatan, atau pengobatan yang ditetapkan 15% dari pesangon dan UPMK.
Advertisement

Dasar Hukum

Pasal 156 ayat (4) UU No. 13 Tahun 2003

Contoh Kasus & Penerapan

Anda di-PHK dengan sisa 12 hari cuti tahunan yang belum diambil. Perusahaan wajib membayar penggantian 12 hari cuti tersebut dalam bentuk uang — dihitung dari upah harian Anda. Ini adalah bagian dari UPH yang harus masuk dalam paket pesangon total Anda.

Butuh bantuan terkait Uang Penggantian Hak?

Temukan Pengacara terpercaya di kota Anda. Lihat profil, ulasan, dan hubungi langsung via WhatsApp tanpa perantara.

⚖️
Telaah Perkara

Sedang menghadapi sengketa terkait Uang Penggantian Hak?

Dapatkan review posisi hukum materiil dan opsi penyelesaian formal — somasi, mediasi, atau litigasi — dari Advokat resmi ber-BAS terdaftar di Jasha.

⚖️ Jadwalkan Sesi Telaah Kasus (Mulai Rp 30.000) →
✓ Advokat Ber-BAS•✓ Respons 1 Jam•✓ Terjadwal Resmi
Advertisement

Baca Juga