Definisi Hukum

Apa itu Uang Pesangon?

Uang pesangon adalah kompensasi yang wajib dibayar perusahaan kepada karyawan yang di-PHK. Besarnya tergantung masa kerja: minimal 1 bulan gaji untuk masa kerja kurang dari 1 tahun, meningkat bertahap hingga maksimal 9 bulan gaji untuk masa kerja 8 tahun ke atas. Sejak UU Cipta Kerja, skema pesangon dihitung berdasarkan alasan PHK.
Advertisement

Dasar Hukum

Pasal 156 UU No. 13 Tahun 2003; PP No. 35 Tahun 2021

Contoh Kasus & Penerapan

Anda bekerja 7 tahun dan di-PHK karena perusahaan pailit. Uang pesangon = 8 bulan gaji (untuk masa kerja 6–8 tahun). Tambahkan UPMK 3 bulan gaji dan UPH untuk penggantian hak cuti yang belum diambil. Total paket pesangon Anda setara lebih dari 11 bulan gaji.

Butuh bantuan terkait Uang Pesangon?

Temukan Pengacara terpercaya di kota Anda. Lihat profil, ulasan, dan hubungi langsung via WhatsApp tanpa perantara.

⚖️
Telaah Perkara

Sedang menghadapi sengketa terkait Uang Pesangon?

Dapatkan review posisi hukum materiil dan opsi penyelesaian formal — somasi, mediasi, atau litigasi — dari Advokat resmi ber-BAS terdaftar di Jasha.

⚖️ Jadwalkan Sesi Telaah Kasus (Mulai Rp 30.000) →
✓ Advokat Ber-BAS•✓ Respons 1 Jam•✓ Terjadwal Resmi
Advertisement

Baca Juga