Definisi Hukum

Apa itu PHK?

PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) adalah berakhirnya hubungan kerja antara perusahaan dan karyawan. PHK tidak bisa dilakukan secara sepihak dan sembarangan — ada prosedur yang wajib diikuti: negosiasi bipartit, mediasi tripartit, dan jika gagal, gugatan ke PHI. PHK karena karyawan sakit keras atau hamil adalah dilarang keras.
Advertisement

Dasar Hukum

Pasal 150–172 UU No. 13 Tahun 2003; PP No. 35 Tahun 2021

Contoh Kasus & Penerapan

Perusahaan mendadak memberhentikan 50 karyawan lewat surat tanpa proses bipartit dan tanpa pesangon. Ini PHK ilegal. Para karyawan bisa mengajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial untuk mendapat pesangon, dan pengadilan bisa memerintahkan perusahaan mempekerjakan kembali karyawan yang di-PHK secara ilegal.

Butuh bantuan terkait PHK?

Temukan Pengacara terpercaya di kota Anda. Lihat profil, ulasan, dan hubungi langsung via WhatsApp tanpa perantara.

⚖️
Telaah Perkara

Sedang menghadapi sengketa terkait PHK?

Dapatkan review posisi hukum materiil dan opsi penyelesaian formal — somasi, mediasi, atau litigasi — dari Advokat resmi ber-BAS terdaftar di Jasha.

⚖️ Jadwalkan Sesi Telaah Kasus (Mulai Rp 30.000) →
✓ Advokat Ber-BAS•✓ Respons 1 Jam•✓ Terjadwal Resmi
Advertisement

Baca Juga