Definisi Hukum

Apa itu Pesangon?

Uang Pesangon adalah pembayaran kompensasi keuangan wajib dari pengusaha kepada pekerja/buruh sebagai akibat dari terjadinya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Besaran uang pesangon dihitung secara bertingkat berdasarkan masa kerja riil pekerja di perusahaan, mulai dari 1 bulan upah untuk masa kerja kurang dari 1 tahun hingga maksimal 9 bulan upah untuk masa kerja 8 tahun atau lebih, di luar uang penghargaan masa kerja dan penggantian hak.
Advertisement

Dasar Hukum

Pasal 156 ayat (1) dan (2) UU No. 13 Tahun 2003 stdd UU No. 6 Tahun 2023 jo. PP No. 35 Tahun 2021

Contoh Kasus & Penerapan

Pembayaran kompensasi saat perusahaan melakukan efisiensi (layoff) terhadap karyawan.

Butuh bantuan terkait Pesangon?

Temukan Pengacara terpercaya di kota Anda. Lihat profil, ulasan, dan hubungi langsung via WhatsApp tanpa perantara.

⚖️
Telaah Perkara

Sedang menghadapi sengketa terkait Pesangon?

Dapatkan review posisi hukum materiil dan opsi penyelesaian formal — somasi, mediasi, atau litigasi — dari Advokat resmi ber-BAS terdaftar di Jasha.

⚖️ Jadwalkan Sesi Telaah Kasus (Mulai Rp 30.000) →
✓ Advokat Ber-BAS•✓ Respons 1 Jam•✓ Terjadwal Resmi
Advertisement

Baca Juga