Glosarium Legal

Kamus Hukum

Pusat referensi istilah hukum terlengkap. Temukan pengertian, definisi resmi, dan dasar hukum regulasi di Indonesia.

Segera

Istilah Berawalan "I" (7)

IMB / PBG

PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) — sebelumnya dikenal sebagai IMB (Izin Mendirikan Bangunan) — adalah izin wajib dari pemerintah daerah sebelum memulai konstruksi bangunan. Sejak UU Cipta Kerja 2020, IMB resmi digantikan oleh PBG. Bangunan tanpa PBG berstatus ilegal dan dapat dibongkar paksa oleh pemerintah.

Baca Selengkapnya →

Inbreng

Inbreng adalah kewajiban ahli waris untuk memasukkan ke dalam warisan apa yang telah mereka terima dari pewaris semasa pewaris hidup (seperti hibah atau pemberian lainnya), sebelum warisan dibagi. Tujuannya agar pembagian warisan adil dan tidak ada ahli waris yang sudah 'ambil di muka'.

Baca Selengkapnya →

Indikasi Geografis

Indikasi geografis adalah tanda yang menunjukkan asal geografis suatu produk — di mana kualitas, reputasi, atau karakteristik produk secara esensial terkait dengan asal geografisnya. Contoh: Kopi Gayo, Lada Bangka, Tenun Songket Palembang. Perlindungan berlaku tanpa batas waktu selama karakteristik produk tetap terjaga.

Baca Selengkapnya →

Injunction

Injunction (dalam hukum Indonesia lebih dikenal sebagai 'putusan sela melarang' atau 'penetapan sementara') adalah perintah pengadilan yang melarang seseorang melakukan suatu perbuatan tertentu selama proses hukum berlangsung. Digunakan untuk mencegah kerugian yang tidak dapat diperbaiki sebelum putusan akhir terbit.

Baca Selengkapnya →

Invensi yang Dapat Dipatenkan

Invensi yang Dapat Dipatenkan (Patentable Inventions) adalah ide inventor yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang spesifik di bidang teknologi yang memenuhi tiga syarat kumulatif: bersifat baru (novelty), mengandung langkah inventif (inventive step), dan dapat diterapkan dalam industri (industrial applicability). Karya seni, metode matematika, teori ilmiah, dan program komputer murni tidak termasuk invensi yang dapat dipatenkan.

Baca Selengkapnya →

Isbat Nikah

Isbat nikah adalah penetapan pengadilan yang mengesahkan pernikahan yang sudah terlanjur dilangsungkan tapi tidak tercatat secara resmi di KUA. Isbat nikah diperlukan untuk mengurus dokumen resmi seperti akta kelahiran anak, perceraian di pengadilan, atau warisan. Diajukan ke Pengadilan Agama.

Baca Selengkapnya →

Itikad Tidak Baik (Bad Faith) Merek

Itikad Tidak Baik (Bad Faith) adalah niat pemohon pendaftaran merek yang secara sadar dan tidak jujur meniru, menjiplak, atau membonceng ketenaran merek milik pihak lain demi keuntungan pribadi, mendompleng reputasi, atau menghambat ekspansi bisnis pemilik asli. Pendaftaran merek yang diajukan dengan itikad tidak baik wajib ditolak oleh DJKI atau dapat dibatalkan melalui gugatan di Pengadilan Niaga tanpa batas waktu daluwarsa.

Baca Selengkapnya →