Definisi Hukum

Apa itu Injunction?

Injunction (dalam hukum Indonesia lebih dikenal sebagai 'putusan sela melarang' atau 'penetapan sementara') adalah perintah pengadilan yang melarang seseorang melakukan suatu perbuatan tertentu selama proses hukum berlangsung. Digunakan untuk mencegah kerugian yang tidak dapat diperbaiki sebelum putusan akhir terbit.
Advertisement

Dasar Hukum

Pasal 1365 KUHPerdata; Pasal 225 dan 227 HIR; Pasal 99–100 UU No. 20 Tahun 2016 (untuk HAKI)

Contoh Kasus & Penerapan

Anda menemukan kompetitor sedang menjual produk yang melanggar paten Anda secara masif. Sambil menunggu sidang gugatan yang mungkin berlangsung berbulan-bulan, Anda memohon injunction ke Pengadilan Niaga — agar pengadilan memerintahkan kompetitor berhenti menjual produk bajakan tersebut sementara proses sidang berlangsung.

Butuh bantuan terkait Injunction?

Temukan Pengacara terpercaya di kota Anda. Lihat profil, ulasan, dan hubungi langsung via WhatsApp tanpa perantara.

⚖️
Telaah Perkara

Sedang menghadapi sengketa terkait Injunction?

Dapatkan review posisi hukum materiil dan opsi penyelesaian formal — somasi, mediasi, atau litigasi — dari Advokat resmi ber-BAS terdaftar di Jasha.

⚖️ Jadwalkan Sesi Telaah Kasus (Mulai Rp 30.000) →
✓ Advokat Ber-BAS•✓ Respons 1 Jam•✓ Terjadwal Resmi
Advertisement

Baca Juga