Definisi Hukum

Apa itu Advokat?

Advokat adalah orang yang berprofesi memberi jasa hukum — baik di dalam maupun di luar pengadilan — yang memenuhi persyaratan berdasarkan undang-undang. Di Indonesia, advokat adalah satu-satunya profesi yang berhak mewakili klien di semua tingkat pengadilan. Advokat wajib lulus ujian PERADI (Perhimpunan Advokat Indonesia) atau asosiasi advokat yang diakui.
Advertisement

Dasar Hukum

UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat

Contoh Kasus & Penerapan

Anda menghadapi gugatan perdata dan ingin diwakili seseorang di pengadilan. Hanya advokat yang bisa menjadi kuasa hukum Anda di persidangan. Pastikan advokat yang Anda pilih memiliki kartu anggota PERADI yang masih aktif — tanpa itu, hakimnya bisa menolak kehadiran mereka sebagai kuasa hukum.

Butuh bantuan terkait Advokat?

Temukan Pengacara terpercaya di kota Anda. Lihat profil, ulasan, dan hubungi langsung via WhatsApp tanpa perantara.

⚖️
Telaah Perkara

Sedang menghadapi sengketa terkait Advokat?

Dapatkan review posisi hukum materiil dan opsi penyelesaian formal — somasi, mediasi, atau litigasi — dari Advokat resmi ber-BAS terdaftar di Jasha.

⚖️ Jadwalkan Sesi Telaah Kasus (Mulai Rp 30.000) →
✓ Advokat Ber-BAS•✓ Respons 1 Jam•✓ Terjadwal Resmi
Advertisement

Baca Juga