Definisi Hukum

Apa itu Itikad Tidak Baik (Bad Faith) Merek?

Itikad Tidak Baik (Bad Faith) adalah niat pemohon pendaftaran merek yang secara sadar dan tidak jujur meniru, menjiplak, atau membonceng ketenaran merek milik pihak lain demi keuntungan pribadi, mendompleng reputasi, atau menghambat ekspansi bisnis pemilik asli. Pendaftaran merek yang diajukan dengan itikad tidak baik wajib ditolak oleh DJKI atau dapat dibatalkan melalui gugatan di Pengadilan Niaga tanpa batas waktu daluwarsa.
Advertisement

Dasar Hukum

Pasal 21 ayat (3) dan Pasal 77 ayat (2) UU No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis

Contoh Kasus & Penerapan

Seorang calo merek memantau brand restoran viral di Korea Selatan yang belum masuk Indonesia, lalu diam-diam mendaftarkan logo tersebut ke DJKI dengan niat memeras pemilik asli saat ekspansi ke Jakarta. Pemilik restoran asli dapat menggugat pembatalan sertifikat tersebut di Pengadilan Niaga atas dasar itikad tidak baik.

Butuh bantuan terkait Itikad Tidak Baik (Bad Faith) Merek?

Temukan Pengacara Hak Paten / Konsultan HAKI terpercaya di kota Anda. Lihat profil, ulasan, dan hubungi langsung via WhatsApp tanpa perantara.

Advertisement

Baca Juga