Definisi Hukum

Apa itu Invensi yang Dapat Dipatenkan?

Invensi yang Dapat Dipatenkan (Patentable Inventions) adalah ide inventor yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang spesifik di bidang teknologi yang memenuhi tiga syarat kumulatif: bersifat baru (novelty), mengandung langkah inventif (inventive step), dan dapat diterapkan dalam industri (industrial applicability). Karya seni, metode matematika, teori ilmiah, dan program komputer murni tidak termasuk invensi yang dapat dipatenkan.
Advertisement

Dasar Hukum

Pasal 3 sampai Pasal 9 UU No. 13 Tahun 2016 tentang Paten

Contoh Kasus & Penerapan

Sebuah algoritma matematika murni tidak dapat dipatenkan. Jika algoritma tersebut diintegrasikan ke dalam chip mikrokontroler untuk mengoptimalkan pengisian daya baterai kendaraan secara fisik di pabrik, sistem hardware tersebut memenuhi syarat sebagai invensi yang dapat dipatenkan.

Butuh bantuan terkait Invensi yang Dapat Dipatenkan?

Temukan Konsultan Paten / Konsultan HAKI terpercaya di kota Anda. Lihat profil, ulasan, dan hubungi langsung via WhatsApp tanpa perantara.

Advertisement

Baca Juga