Definisi Hukum

Apa itu Lisensi Paten?

Lisensi Paten adalah izin yang diberikan oleh pemegang paten kepada pihak lain berdasarkan perjanjian tertulis untuk melaksanakan paten invensi dalam jangka waktu dan syarat tertentu dengan pembayaran royalti, tanpa mengalihkan kepemilikan hak paten tersebut kepada penerima lisensi. Lisensi paten dilarang memuat klausul yang merugikan kepentingan ekonomi Indonesia atau membatasi alih teknologi.
Advertisement

Dasar Hukum

Pasal 76 sampai Pasal 80 UU No. 13 Tahun 2016 tentang Paten

Contoh Kasus & Penerapan

Sebuah universitas memegang paten atas teknologi baterai tahan panas. Universitas tersebut memberikan lisensi paten eksklusif kepada pabrik kendaraan listrik untuk memproduksi baterai tersebut secara massal dengan klausul pembagian royalti 3% dari harga jual produk.

Butuh bantuan terkait Lisensi Paten?

Temukan Konsultan Paten / Konsultan HAKI terpercaya di kota Anda. Lihat profil, ulasan, dan hubungi langsung via WhatsApp tanpa perantara.

Advertisement

Baca Juga