Definisi Hukum

Apa itu Pengalihan Hak atas Merek?

Pengalihan Hak atas Merek adalah perbuatan hukum pemindahan kepemilikan merek terdaftar dari pemilik asal kepada pihak lain yang dapat terjadi karena pewarisan, wasiat, wakaf, hibah, perjanjian jual beli, atau sebab-sebab lain yang dibenarkan peraturan perundang-undangan. Pengalihan hak wajib dicatatkan ke DJKI untuk memperoleh bukti peralihan resmi.
Advertisement

Dasar Hukum

Pasal 41 UU No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis jo. Permenkumham No. 67 Tahun 2016

Contoh Kasus & Penerapan

Perusahaan Anda mengakuisisi unit bisnis kosmetik dari kompetitor. Selain membeli pabrik, Anda menandatangani Akta Pengalihan Merek di hadapan Notaris, lalu mendaftarkannya ke DJKI agar nama pemegang sertifikat merek beralih secara sah ke nama perseroan Anda.

Butuh bantuan terkait Pengalihan Hak atas Merek?

Temukan Pengacara Hak Paten / Konsultan HAKI terpercaya di kota Anda. Lihat profil, ulasan, dan hubungi langsung via WhatsApp tanpa perantara.

Advertisement

Baca Juga