Definisi Hukum

Apa itu Paten Invensi?

Paten Invensi adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada penemu (inventor) atas hasil invensinya di bidang teknologi yang mengandung langkah inventif, bersifat baru (novelty), dan dapat diterapkan dalam industri. Jangka waktu perlindungan paten invensi adalah 20 tahun terhitung sejak tanggal penerimaan dan tidak dapat diperpanjang.
Advertisement

Dasar Hukum

Pasal 1 angka 1 dan Pasal 22 UU No. 13 Tahun 2016 tentang Paten

Contoh Kasus & Penerapan

Laboratorium farmasi Anda menemukan formula molekul baru yang terbukti mampu menyembuhkan penyakit tertentu dengan efek samping minimal. Anda mengajukan permohonan paten invensi ke DJKI untuk memonopoli produksi dan penjualan obat tersebut secara eksklusif selama 20 tahun.

Butuh bantuan terkait Paten Invensi?

Temukan Konsultan Paten / Konsultan HAKI terpercaya di kota Anda. Lihat profil, ulasan, dan hubungi langsung via WhatsApp tanpa perantara.

Advertisement

Baca Juga