Definisi Hukum

Apa itu Royalti Musik & LMKN?

Royalti Musik adalah kompensasi finansial yang wajib dibayarkan oleh pengguna komersial atas pemanfaatan karya cipta lagu dan musik di tempat layanan publik (seperti restoran, kafe, hotel, tempat karaoke, dan bioskop). Pembayaran dan penghimpunan royalti dikelola secara terpusat oleh Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) untuk didistribusikan kepada pencipta, pemegang hak cipta, dan pemilik hak terkait.
Advertisement

Dasar Hukum

Pasal 87 sampai Pasal 93 UU No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta jo. PP No. 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik

Contoh Kasus & Penerapan

Anda membuka kafe dan memutar playlist musik populer untuk membangun suasana bagi pengunjung. Anda wajib membayar tarif lisensi royalti musik tahunan melalui LMKN agar tidak dikategorikan sebagai pelanggaran hak ekonomi pencipta lagu.

Butuh bantuan terkait Royalti Musik & LMKN?

Temukan Pengacara / Konsultan HAKI terpercaya di kota Anda. Lihat profil, ulasan, dan hubungi langsung via WhatsApp tanpa perantara.

⚖️
Telaah Perkara

Sedang menghadapi sengketa terkait Royalti Musik & LMKN?

Dapatkan review posisi hukum materiil dan opsi penyelesaian formal — somasi, mediasi, atau litigasi — dari Advokat resmi ber-BAS terdaftar di Jasha.

⚖️ Jadwalkan Sesi Telaah Kasus (Mulai Rp 30.000) →
✓ Advokat Ber-BAS•✓ Respons 1 Jam•✓ Terjadwal Resmi
Advertisement

Baca Juga