Definisi Hukum

Apa itu Hak Ekonomi Pencipta?

Hak Ekonomi Pencipta adalah hak eksklusif yang dimiliki oleh pencipta atau pemegang hak cipta untuk mendapatkan manfaat finansial atas ciptaannya melalui penerbitan, penggandaan, penerjemahan, pengadaptasian, pendistribusian, pertunjukan, pengumuman, komunikasi, atau penyewaan ciptaan.
Advertisement

Dasar Hukum

Pasal 8 dan Pasal 9 UU No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta

Contoh Kasus & Penerapan

Anda menulis buku novel fiksi. Setiap pihak yang ingin menerbitkan ulang, mencetak buku fisik, membuat audiobook, atau mengadaptasi cerita Anda ke dalam skenario film layar lebar wajib memperoleh izin lisensi tertulis dan membayar kompensasi royalti hak ekonomi kepada Anda.

Butuh bantuan terkait Hak Ekonomi Pencipta?

Temukan Pengacara Hak Paten / Konsultan HAKI terpercaya di kota Anda. Lihat profil, ulasan, dan hubungi langsung via WhatsApp tanpa perantara.

Advertisement

Baca Juga