Glosarium Legal

Kamus Hukum

Pusat referensi istilah hukum terlengkap. Temukan pengertian, definisi resmi, dan dasar hukum regulasi di Indonesia.

Segera

Istilah Berawalan "M" (16)

Madrid Protocol

Madrid Protocol adalah sistem pendaftaran merek internasional yang memungkinkan pemilik merek mendaftarkan mereknya di banyak negara sekaligus melalui satu aplikasi ke WIPO (World Intellectual Property Organization). Indonesia adalah anggota Madrid Protocol sejak 2018. Biaya dan prosesnya jauh lebih efisien dari mendaftar satu per satu di setiap negara.

Baca Selengkapnya →

Masa Percobaan

Masa percobaan (probation period) adalah periode awal kerja di mana pengusaha dan karyawan saling mengevaluasi. Maksimal 3 bulan untuk PKWTT. Selama masa percobaan, pengusaha bisa memberhentikan karyawan tanpa pesangon. Namun karyawan tetap berhak atas upah minimal UMR selama masa percobaan. Masa percobaan TIDAK boleh diberlakukan untuk PKWT.

Baca Selengkapnya →

Masa Sanggah Merek

Masa Sanggah Merek (Masa Pengumuman) adalah periode waktu selama 2 bulan di mana permohonan pendaftaran merek diumumkan secara terbuka dalam Berita Resmi Merek oleh DJKI untuk memberikan kesempatan kepada masyarakat atau pemilik merek lain mengajukan keberatan (oposisi) tertulis jika permohonan tersebut dinilai melanggar hak merek terdahulu.

Baca Selengkapnya →

Mawaris

Mawaris adalah hukum waris Islam yang mengatur pembagian harta peninggalan bagi Muslim Indonesia, sebagaimana diatur dalam Kompilasi Hukum Islam. Porsi masing-masing ahli waris ditentukan secara ketat oleh syariat: anak laki-laki mendapat dua kali bagian anak perempuan (2:1), janda mendapat ⅛ jika ada anak, dan ¼ jika tidak ada anak.

Baca Selengkapnya →

Mediasi

Mediasi adalah proses penyelesaian sengketa di luar pengadilan — dengan bantuan seorang mediator netral yang membantu para pihak mencapai kesepakatan. Mediator tidak memutuskan — hanya memfasilitasi komunikasi. Di Indonesia, mediasi wajib dilakukan di dalam pengadilan sebelum sidang pokok perkara dilanjutkan (mediasi in-court).

Baca Selengkapnya →

Merek (Brand)

Merek adalah tanda pengenal yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk dua dimensi atau tiga dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut untuk membedakan barang atau jasa yang diproduksi oleh suatu bisnis dengan barang/jasa bisnis lain. Pendaftaran merek di DJKI memberikan hak eksklusif monopoli nama dagang selama 10 tahun dan dapat diperpanjang tanpa batas waktu.

Baca Selengkapnya →

Merek Dagang

Merek dagang adalah tanda yang membedakan produk barang satu perusahaan dari perusahaan lain — bisa berupa nama, logo, slogan, warna, atau kombinasinya. Merek dagang wajib didaftarkan ke DJKI (Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual) untuk mendapat perlindungan hukum selama 10 tahun dan bisa diperpanjang.

Baca Selengkapnya →

Merek Jasa

Merek Jasa adalah merek yang digunakan pada layanan atau jasa yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakannya dengan jasa sejenis lainnya. Merek jasa didaftarkan pada Klasifikasi Nice Kelas 35 hingga Kelas 45.

Baca Selengkapnya →

Merek Kolektif

Merek Kolektif adalah merek yang digunakan pada barang dan/atau jasa dengan karakteristik yang sama mengenai sifat, ciri umum, dan mutu barang atau jasa serta pengawasannya, yang didaftarkan dan dimiliki oleh suatu kelompok atau asosiasi pelaku usaha secara bersama-sama.

Baca Selengkapnya →

Merek Terkenal (Well-Known Mark)

Merek Terkenal (Well-Known Mark) adalah merek yang memiliki reputasi tinggi dan dikenal luas oleh masyarakat umum di bidang usahanya berkat promosi gencar, investasi besar, serta pendaftaran di berbagai negara di dunia. Merek terkenal memperoleh perlindungan lintas kelas barang/jasa, sehingga pihak lain dilarang mendaftarkan merek serupa meskipun untuk jenis produk yang sama sekali berbeda.

Baca Selengkapnya →

Merger

Merger adalah penggabungan dua PT atau lebih menjadi satu PT yang masih berdiri (PT yang menerima penggabungan). PT yang menggabungkan diri bubar demi hukum tanpa melalui proses likuidasi. Seluruh aset dan kewajiban PT yang bubar beralih otomatis ke PT yang menerima penggabungan.

Baca Selengkapnya →

Minuta Akta

Minuta Akta adalah naskah asli akta notaris yang memuat tanda tangan para pihak, saksi, dan notaris, yang wajib disimpan dan dipelihara secara permanen oleh notaris sebagai bagian dari protokol notaris negara.

Baca Selengkapnya →

Modal Dasar

Modal dasar adalah jumlah total modal yang tercantum dalam Anggaran Dasar PT — batas maksimum saham yang boleh diterbitkan perusahaan. Modal dasar tidak harus langsung disetor penuh. Minimal 25% dari modal dasar harus ditempatkan dan disetor saat pendirian. Untuk PT biasa, tidak ada batasan minimum modal dasar (tergantung kesepakatan pendiri).

Baca Selengkapnya →

Modal Disetor

Modal disetor adalah bagian dari modal ditempatkan yang sudah benar-benar masuk ke kas PT — dibayar tunai atau dikonversi dari aset nyata. Modal disetor wajib 100% dari modal ditempatkan. Bukti setoran diperlukan saat mengurus pengesahan Kemenkumham dan pembukaan rekening bank perusahaan.

Baca Selengkapnya →

Modal Ditempatkan

Modal ditempatkan adalah bagian dari modal dasar yang sudah diambil oleh pemegang saham — artinya sudah ada komitmen untuk membayar. Modal ditempatkan minimal 25% dari modal dasar. Pemegang saham yang mengambil saham ini wajib menyetorkan nilainya ke kas PT.

Baca Selengkapnya →

Mogok Kerja

Mogok kerja adalah tindakan kolektif karyawan menghentikan atau memperlambat pekerjaan sebagai bentuk tekanan dalam perselisihan hubungan industrial. Mogok kerja adalah hak karyawan yang dilindungi undang-undang — jika dilakukan secara sah: berdasarkan perselisihan yang nyata, didahului pemberitahuan 7 hari ke pengusaha dan Disnaker, dan tidak melanggar ketertiban umum.

Baca Selengkapnya →