Definisi Hukum

Apa itu Merger?

Merger adalah penggabungan dua PT atau lebih menjadi satu PT yang masih berdiri (PT yang menerima penggabungan). PT yang menggabungkan diri bubar demi hukum tanpa melalui proses likuidasi. Seluruh aset dan kewajiban PT yang bubar beralih otomatis ke PT yang menerima penggabungan.
Advertisement

Dasar Hukum

Pasal 122–133 UU No. 40 Tahun 2007 (UUPT); PP No. 27 Tahun 1998

Contoh Kasus & Penerapan

Bank A dan Bank B merger: Bank B menggabungkan diri ke Bank A. Setelah proses selesai, Bank B bubar secara hukum. Semua nasabah, aset, dan utang Bank B otomatis menjadi milik/tanggung jawab Bank A. Nasabah Bank B tidak perlu membuka rekening baru.

Butuh bantuan terkait Merger?

Temukan Notaris / Pengacara terpercaya di kota Anda. Lihat profil, ulasan, dan hubungi langsung via WhatsApp tanpa perantara.

⚖️
Telaah Perkara

Sedang menghadapi sengketa terkait Merger?

Dapatkan review posisi hukum materiil dan opsi penyelesaian formal — somasi, mediasi, atau litigasi — dari Advokat resmi ber-BAS terdaftar di Jasha.

⚖️ Jadwalkan Sesi Telaah Kasus (Mulai Rp 30.000) →
✓ Advokat Ber-BAS•✓ Respons 1 Jam•✓ Terjadwal Resmi
Advertisement

Baca Juga