Definisi Hukum

Apa itu Divestasi?

Divestasi adalah penjualan atau pengurangan kepemilikan saham oleh pemegang saham dalam sebuah perusahaan. Divestasi bisa dilakukan karena kebutuhan modal, kewajiban regulasi (pemerintah mewajibkan asing melepas saham ke lokal setelah jangka waktu tertentu), atau perubahan strategi bisnis.
Advertisement

Dasar Hukum

UU No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal; Permen ESDM (untuk sektor tambang)

Contoh Kasus & Penerapan

Perusahaan tambang asing yang beroperasi di Indonesia wajib melakukan divestasi saham secara bertahap kepada pihak Indonesia — dimulai dari 20% di tahun pertama produksi hingga 51% di tahun ke-10. Ini adalah kewajiban regulasi, bukan pilihan.

Butuh bantuan terkait Divestasi?

Temukan Pengacara terpercaya di kota Anda. Lihat profil, ulasan, dan hubungi langsung via WhatsApp tanpa perantara.

⚖️
Telaah Perkara

Sedang menghadapi sengketa terkait Divestasi?

Dapatkan review posisi hukum materiil dan opsi penyelesaian formal — somasi, mediasi, atau litigasi — dari Advokat resmi ber-BAS terdaftar di Jasha.

⚖️ Jadwalkan Sesi Telaah Kasus (Mulai Rp 30.000) →
✓ Advokat Ber-BAS•✓ Respons 1 Jam•✓ Terjadwal Resmi
Advertisement

Baca Juga