Definisi Hukum

Apa itu Konsolidasi?

Konsolidasi adalah peleburan dua PT atau lebih menjadi satu PT yang baru. Berbeda dari merger: dalam konsolidasi, semua PT yang terlibat bubar dan digantikan oleh PT baru yang baru saja dibentuk. Semua aset dan kewajiban PT lama beralih ke PT baru.
Advertisement

Dasar Hukum

Pasal 122 dan 135 UU No. 40 Tahun 2007 (UUPT)

Contoh Kasus & Penerapan

Bank A dan Bank B masing-masing bubar, lalu bersama-sama mendirikan Bank C yang baru. Semua nasabah, aset, dan utang Bank A dan B beralih ke Bank C. Ini berbeda dari merger di mana salah satu bank tetap eksis. Konsolidasi menghasilkan entitas hukum yang benar-benar baru.

Butuh bantuan terkait Konsolidasi?

Temukan Notaris / Pengacara terpercaya di kota Anda. Lihat profil, ulasan, dan hubungi langsung via WhatsApp tanpa perantara.

⚖️
Telaah Perkara

Sedang menghadapi sengketa terkait Konsolidasi?

Dapatkan review posisi hukum materiil dan opsi penyelesaian formal — somasi, mediasi, atau litigasi — dari Advokat resmi ber-BAS terdaftar di Jasha.

⚖️ Jadwalkan Sesi Telaah Kasus (Mulai Rp 30.000) →
✓ Advokat Ber-BAS•✓ Respons 1 Jam•✓ Terjadwal Resmi
Advertisement

Baca Juga