Definisi Hukum

Apa itu Joint Venture?

Joint Venture (JV) adalah bentuk kerja sama bisnis di mana dua atau lebih pihak — sering dari negara berbeda — mendirikan entitas baru bersama-sama untuk proyek atau usaha tertentu. Masing-masing pihak menyumbang modal, keahlian, atau aset, dan berbagi keuntungan serta risiko sesuai proporsi kepemilikan.
Advertisement

Dasar Hukum

UU No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal; UUPT

Contoh Kasus & Penerapan

Perusahaan Indonesia dan perusahaan Korea Selatan sepakat membangun pabrik baterai bersama. Mereka mendirikan PT baru di Indonesia (JV) dengan kepemilikan 51% Indonesia dan 49% Korea. Keuntungan dibagi sesuai porsi saham, kerugian pun ditanggung secara proporsional.

Butuh bantuan terkait Joint Venture?

Temukan Notaris / Pengacara terpercaya di kota Anda. Lihat profil, ulasan, dan hubungi langsung via WhatsApp tanpa perantara.

⚖️
Telaah Perkara

Sedang menghadapi sengketa terkait Joint Venture?

Dapatkan review posisi hukum materiil dan opsi penyelesaian formal — somasi, mediasi, atau litigasi — dari Advokat resmi ber-BAS terdaftar di Jasha.

⚖️ Jadwalkan Sesi Telaah Kasus (Mulai Rp 30.000) →
✓ Advokat Ber-BAS•✓ Respons 1 Jam•✓ Terjadwal Resmi
Advertisement

Baca Juga