Definisi Hukum

Apa itu PMA?

PMA (Penanaman Modal Asing) adalah kegiatan menanam modal di Indonesia yang dilakukan oleh pihak asing — baik seluruhnya maupun bersama investor lokal. PT PMA wajib mendapatkan izin BKPM (sekarang BKPM/Kementerian Investasi) dan tunduk pada Daftar Negatif Investasi (DNI) yang membatasi sektor tertentu untuk kepemilikan asing.
Advertisement

Dasar Hukum

UU No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal; PP No. 5 Tahun 2021

Contoh Kasus & Penerapan

Perusahaan Singapura ingin mendirikan PT di Indonesia untuk berbisnis di sektor logistik. Mereka membentuk PT PMA dengan kepemilikan 100% asing (diperbolehkan di sektor logistik). PT PMA ini harus terdaftar di OSS dan memiliki NIB sebelum beroperasi.

Butuh bantuan terkait PMA?

Temukan Notaris / Pengacara terpercaya di kota Anda. Lihat profil, ulasan, dan hubungi langsung via WhatsApp tanpa perantara.

⚖️
Telaah Perkara

Sedang menghadapi sengketa terkait PMA?

Dapatkan review posisi hukum materiil dan opsi penyelesaian formal — somasi, mediasi, atau litigasi — dari Advokat resmi ber-BAS terdaftar di Jasha.

⚖️ Jadwalkan Sesi Telaah Kasus (Mulai Rp 30.000) →
✓ Advokat Ber-BAS•✓ Respons 1 Jam•✓ Terjadwal Resmi
Advertisement

Baca Juga