Definisi Hukum

Apa itu Modal Dasar?

Modal dasar adalah jumlah total modal yang tercantum dalam Anggaran Dasar PT — batas maksimum saham yang boleh diterbitkan perusahaan. Modal dasar tidak harus langsung disetor penuh. Minimal 25% dari modal dasar harus ditempatkan dan disetor saat pendirian. Untuk PT biasa, tidak ada batasan minimum modal dasar (tergantung kesepakatan pendiri).
Advertisement

Dasar Hukum

Pasal 32–33 UU No. 40 Tahun 2007 (UUPT); PP No. 29 Tahun 2016

Contoh Kasus & Penerapan

PT Anda didirikan dengan Modal Dasar Rp 1 miliar. Anda diwajibkan menempatkan minimal Rp 250 juta (25%) dan menyetor penuh Rp 250 juta itu ke rekening PT. Sisa Rp 750 juta adalah 'ruang' untuk menerbitkan saham baru di masa depan jika PT butuh tambahan modal.

Butuh bantuan terkait Modal Dasar?

Temukan Notaris terpercaya di kota Anda. Lihat profil, ulasan, dan hubungi langsung via WhatsApp tanpa perantara.

Advertisement

Baca Juga