Definisi Hukum

Apa itu PT Perorangan?

PT Perorangan adalah bentuk badan hukum baru yang bisa didirikan oleh satu orang saja — tanpa mitra. Khusus untuk Usaha Mikro dan Kecil (UMK) dengan modal di bawah Rp 5 miliar. Pendaftarannya dilakukan secara online tanpa perlu akta Notaris, sehingga jauh lebih murah dan cepat. Tanggung jawab pendiri terbatas pada modal yang disetor.
Advertisement

Dasar Hukum

Pasal 153A–153J UU No. 40 Tahun 2007 yang diubah oleh UU No. 11 Tahun 2020 (Cipta Kerja); PP No. 8 Tahun 2021

Contoh Kasus & Penerapan

Anda adalah freelancer desainer grafis yang ingin memisahkan keuangan pribadi dan usaha. Dengan PT Perorangan, Anda bisa mendirikan badan hukum sendiri tanpa rekan dan tanpa ke Notaris — cukup daftar online di ahu.go.id. Jika ada utang usaha, harta pribadi Anda terlindungi.

Butuh bantuan terkait PT Perorangan?

Temukan Notaris terpercaya di kota Anda. Lihat profil, ulasan, dan hubungi langsung via WhatsApp tanpa perantara.

Advertisement

Baca Juga