Definisi Hukum

Apa itu Merek (Brand)?

Merek adalah tanda pengenal yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk dua dimensi atau tiga dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut untuk membedakan barang atau jasa yang diproduksi oleh suatu bisnis dengan barang/jasa bisnis lain. Pendaftaran merek di DJKI memberikan hak eksklusif monopoli nama dagang selama 10 tahun dan dapat diperpanjang tanpa batas waktu.
Advertisement

Dasar Hukum

Pasal 1 angka 1 UU No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis

Contoh Kasus & Penerapan

Mendaftarkan merek dagang 'Jasa.Legal' ke DJKI agar mendapatkan sertifikat eksklusif.

Butuh bantuan terkait Merek (Brand)?

Temukan Notaris terpercaya di kota Anda. Lihat profil, ulasan, dan hubungi langsung via WhatsApp tanpa perantara.

Advertisement

Baca Juga