Definisi Hukum

Apa itu Pembajakan HAKI?

Pembajakan HAKI adalah perbanyakan dan distribusi karya berhak cipta (film, musik, perangkat lunak, buku) tanpa izin pemilik hak — untuk tujuan komersial. Pembajakan HAKI adalah tindak pidana dengan ancaman penjara hingga 10 tahun dan denda hingga Rp 4 miliar.
Advertisement

Dasar Hukum

Pasal 113 UU No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta

Contoh Kasus & Penerapan

Seseorang menjual DVD film bajakan di pasar secara massal. Ini bukan sekadar pelanggaran perdata — ini tindak pidana. Pemilik hak cipta film bisa melaporkan langsung ke polisi. Penjual DVD bajakan bisa dipidana penjara hingga 4 tahun dan denda hingga Rp 1 miliar untuk satu karya yang dibajak.

Butuh bantuan terkait Pembajakan HAKI?

Temukan Pengacara terpercaya di kota Anda. Lihat profil, ulasan, dan hubungi langsung via WhatsApp tanpa perantara.

⚖️
Telaah Perkara

Sedang menghadapi sengketa terkait Pembajakan HAKI?

Dapatkan review posisi hukum materiil dan opsi penyelesaian formal — somasi, mediasi, atau litigasi — dari Advokat resmi ber-BAS terdaftar di Jasha.

⚖️ Jadwalkan Sesi Telaah Kasus (Mulai Rp 30.000) →
✓ Advokat Ber-BAS•✓ Respons 1 Jam•✓ Terjadwal Resmi
Advertisement

Baca Juga