Definisi Hukum

Apa itu Plagiarisme (Pelanggaran Hak Cipta)?

Plagiarisme dalam rezim Hak Cipta adalah perbuatan melawan hukum berupa penjiplakan, pengambilan, pengumuman, atau perbanyakan sebagian atau seluruh ciptaan karya orang lain tanpa izin sah dari pencipta atau pemegang hak cipta, serta menyajikan karya tersebut seolah-olah merupakan karya orisinal ciptaan diri sendiri. Pelanggaran hak cipta ini mencakup pembajakan buku, software komputer, musik, karya fotografi, dan materi digital.
Advertisement

Dasar Hukum

Pasal 9, Pasal 112, dan Pasal 113 UU No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta

Contoh Kasus & Penerapan

Membajak software, mengutip buku tanpa sumber, atau me-repost ilustrasi desainer tanpa izin untuk tujuan komersial bisa diancam dengan pidana penjara maksimal 10 tahun atau denda miliaran rupiah.

Butuh bantuan terkait Plagiarisme (Pelanggaran Hak Cipta)?

Temukan Pengacara Hak Paten terpercaya di kota Anda. Lihat profil, ulasan, dan hubungi langsung via WhatsApp tanpa perantara.

Advertisement

Baca Juga