Definisi Hukum
Apa itu Plagiarisme (Pelanggaran Hak Cipta)?
Plagiarisme dalam rezim Hak Cipta adalah perbuatan melawan hukum berupa penjiplakan, pengambilan, pengumuman, atau perbanyakan sebagian atau seluruh ciptaan karya orang lain tanpa izin sah dari pencipta atau pemegang hak cipta, serta menyajikan karya tersebut seolah-olah merupakan karya orisinal ciptaan diri sendiri. Pelanggaran hak cipta ini mencakup pembajakan buku, software komputer, musik, karya fotografi, dan materi digital.
Advertisement
Dasar Hukum
Pasal 9, Pasal 112, dan Pasal 113 UU No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta
Contoh Kasus & Penerapan
Membajak software, mengutip buku tanpa sumber, atau me-repost ilustrasi desainer tanpa izin untuk tujuan komersial bisa diancam dengan pidana penjara maksimal 10 tahun atau denda miliaran rupiah.
Butuh bantuan terkait Plagiarisme (Pelanggaran Hak Cipta)?
Temukan Pengacara Hak Paten terpercaya di kota Anda. Lihat profil, ulasan, dan hubungi langsung via WhatsApp tanpa perantara.
Pilih Kota Anda:
Advertisement
Istilah Terkait
Baca Juga
Prosedur Pendaftaran Paten Internasional melalui Sistem PCT (Patent Cooperation Treaty)
Panduan komprehensif prosedur pendaftaran paten internasional melalui sistem PCT di DJKI dan WIPO, mulai dari fase internasional hingga fase nasional 30 bulan.
Lisensi Wajib Paten (Compulsory Licensing) di Indonesia: Ketentuan dan Dasar Hukum
Lisensi Wajib Paten (Compulsory License) adalah izin pelaksanaan paten yang diterbitkan Menteri Hukum dan HAM tanpa persetujuan pemegang paten berdasarkan UU No. 13 Tahun 2016 atas dasar tidak dilaksanakannya paten selama 36 bulan, kepentingan masyarakat, paten saling bergantung, atau darurat kesehatan nasional, dengan tetap memberikan hak imbalan royalti wajar kepada pemegang paten.